Anggota Pokja Akui Dapat Uang Terima Kasih dari Kontraktor

Loading...
Sidangan Perkara Korupsi Pembangunan Dompak

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Sejumlah kejanggalan di proses lelang proyek pembangunan pelabuhan Dompak yang didanai APBNP 2015 dengan nilai sekitar Rp 9,2 miliar, terungkap di persidangan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (5/3/2019).

Di antaranya, anggota kelompok kerja (pokja) lelang tidak melakukan visitasi (pengecekan ke lapangan). Alasannya, karena anggarannya tidak disediakan.

Dari persidangan itu diketahui juga bahwa anggota Pokja menerima uang terima kasih Rp 5 juta dari kontraktor pemenang lelang. Uang itu dibagi rata untuk lima anggota Pokja. Masing-masing dapat Rp 5 juta.

Hal itu terungkap dari pemeriksaan 5 orang saksi anggota Pokja lelang di Kantor KSOP, Edi Nugroho (sekaligus Kepala Unit Layanan Pengadaan), dan Suparmadi (sekaligus Ketua Pokja).

Tiga anggota Pokja lainnya, adalah Pipin, Armando, dan Sumbaryanto. Kelimanya diperiksa terpisah di persidangan itu.

Awalnya ada 19 perusahaan yang mendaftar ikut lelang. Namun, pada akhirnya, hanya satu perusahaan yang memasukkan penawaran, yaitu PT Karya Tunggal Mandiri Abadi (KTMA).

Baca Juga:

Patroli Skala Besar Hadapi Pemilu 2019

KPK Pantau Sidang Korupsi Pembangunan Pelabuhan Dompak

Selingkuh Politik, Seks dan Poligami

Direkturnya Berto, yang di persidangan duduk di kursi terdakwa bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hariyadi.

Persidangan ini dipimpin Sumedi SH, dengan anggota Yon Efri SH MH, dan Jonni Gultom SH MH. Banyaknya kejanggalan itu sempat membuat hakim Yon Efri, berang.

“Pokja salah satu penyebab terjadinya korupsi di pembangunan pelabuhan Dompak,” kata Yon Efri.

Tak cuma itu, Yon Efri minta kepada jaksa Nolly Wijaya SH MH selaku penuntut umum di persidangan ini, agar melaksanakan penegakan supremasi hukum dengan benar.

“Jangan pilih-pilih, sikat semua yang terlibat, tukasnya. (mat)

Dua orang saksi anggota Pokja, Suparmadi dan Pipin tengah membawa berkas di persidangan. F. Mat

Loading...