Ada Pembiaran Penimbunan Hutan Mangrove di Seienam, Bintan?

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Tidak ada Undang-Undang (UU) dan peraturan hukum di bawahnya di republik ini, yang membolehkan mengonversi atau mengalihfungsikan kawasan hutan bakau. Itu teori! Teori di atas kertas berbeda dengan fakta di lapangan.

Faktanya, tak jauh dari jembatan Seienam Kijang, ada kawasan bakau yang tengah ditimbun. Hal ini disampaikan aktivis masyarakat Kijang, Rasyid kepada suarasiber.com, Rabu (13/3/2019).

Menurut Rasyid, ada pidana dalam setiap tindakan penebangan, perusakan dan penimbunan mangrove.

Ancaman pidana bagi pelaku itu diatur di UU RI No 27 tahun 2007 yang diperbaharui dengan UU RI No 1 tahu 2014 tentang Wilayah pmPesisir dan Pulau Pulau Kecil, di pasal 73 ayat 1 huruf (b) ancaman pidananya 2 tahun – 10 tahun penjara.

Baca Juga:

Sampai Maret 2019, Laporan ASN Tak Netral Capai 165 Kasus

Sampai Maret 2019, Laporan ASN Tak Netral Capai 165 Kasus

Aspirasi Tersumbat, Guru Pun Harus Turun ke Jalan Tuntut Hak

Aksi Kejar Kapal TNI AL dan Penyelundup Lobster Rp37 M Lebih Berakhir di Hutan Bakau, Hasilnya?

“Kemudian, ada denda sebesar Rp2 miliar – Rp10 miliar. Di dalam UU tersebut tidak ada satu kalimat pun yg menyatakan bisa di konversi atau dialih fungsikan,” kata Rasyid.

Menjawab pertanyaan, bagaimana bisa ada pelanggaran perundangan yang berlaku sah itu tetap berlangsung? Rasyid, menjawab “Saya sudah sampaikan ke penegak hukum terkait. Selanjutnya, mereka yang punya kewenangan.” (mat)

Loading...