19 Tersangka Narkoba di Karimun, 1 Orang Warga Negara Malaysia

Loading...

KARIMUN (suarasiber) – Dalam rentang waktu Februari hingga 16 Maret 2019, Satnarkoba Polres Karimun mengamankan 19 tersangka dari 12 kasus narkoba. Salah satu dari tersangka merupakan warga negara Malaysia.

Keterlibatan warga Malaysia ini diungkapkan Wakapolres Karimun, Kompol Agung Gima Sunarya SIK yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Rayendra SIK dalam jumpa persnya, Ahad (17/3/2019).

Tersangka asal Malaysia ini bernama M Zamri yang ditangkap di Kecamatan Karimun bersama 8 orang lainnya. Di kecamatan ini polisi membongkar kasusnya di 11 tempat. Selain Zamri, mereka yang diamankan ialah Dedi, Ruslan, Khairi, Syah Hendri, Bambang, Rico alias Ripen, Kunci dan Rano serta dua perempuan atas nama Yudistiara Febri dan Yustika Rini.

Sementara di Kecamatan Tebing polisi mengamankan tersangka M Khojali dan Helda J Putri. Di Kecamatna Meral polisi mengamankan Jumardin, Deko Suryadi yang merupakan ASN di Dinas Tenaga Kerja Karimun, Adam dan Ucu Hahifah.

Dan di Wilayah Kecamatan Kundur diamankan 2 orang yakni Andi Rahmadani dan Ratni S.

Ditambahkan Wakapolres, hasil penangkapan para tersangka mendapatkan bukti berupa 59,15 gram sabu-sabu dan 502,5 butir pil ekstasi. Dari 19 orang tersebut, 14 laki-laki dan 5 perempuan.

Baca Juga:

Jalan Raya Jadi Mesin Pembunuh, Sepekan 5 Nyawa Warga Tanjungpinang Melayang

Pegawai Disnaker Kabupaten Karimun Ditangkap Sepulang Kerja

Kecelakaan, Dua Remaja Putri Terkapar di Jalan Dekat Tugu Pesawat

Pembeli Rumah Subsidi Wawancara Massal dengan Pihak Bank

Khusus ekstasi, diperoleh dari tersangka Rico alias Ripen yang diamankan 5 Maret 2019 pukul 01.00 WIB. Dari pengembangan polisi mendapati nama kunci dalam peredaran barang ini.

Tersangka kunci ini diamankan keesokan harinya pukul 10.30 WIB saat sedang bersiap mengambil barang. Dari sini polisi mengamankan lagi 2 tersangka.

Dari pengakuan Rico, barang dipesan dari Tanjungpinang. Modusnya dilempar dan akan diambil Rico. Dari Rico akan diberikan tersangka kunci yang juga sudah diamankan polisi.

Tersangka kunci sudah mentransfer Rp45 juta dari jumlah Rp65 juta kepada Rico untuk diteruskan ke rekening pemilik barang di Tanjungpinang.

“Saat ini masih kita cari tahu jaringan yang ada di Tanjungpinang,” ungkap Agung. (mat)

Loading...