Tersangka Pembunuh Purnawirawan TNI AL Diancam Hukuman Mati

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Gudang yang di dalamnya terdapat septic tank berbentuk bulat (seperti sumur) di halaman belakang rumah sewa milik M Rasyid (Rasyid Tenda), jadi saksi bisu pembunuhan purnawirawan TNI AL, Sersan Mayor (Serma) Arnold Tambunan (60).

Di dalam lubang septic itu korban yang hilang sejak 18 Agustus 2018, terkubur bersama kotoran hingga ditemukan, Kamis (14/2/2019).

Purnawirawan TNI AL itu meninggal setelah dikeroyok tersangka Rasyid Tenda (alm), dan Abdul (21), pekerja Rasyid yang dijanjikan uang Rp20 juta untuk menghabisi korban.

Korban meninggal dengan sejumlah tulang berpatahan, karena dihajar dua tersangka yang bersenjatakan besi ukuran 3/4. Dengan besi, tersangka Abdul menghajar dagu korban hingga patah.

Tangan korban secara reflek juga berusaha menangkis pukulan selanjutnya, tangan itu pun ikut patah. Serma (Purn) TNI AL itu pun roboh.

Baca Juga:

Dari FGD Perhutanan Sosial di Lingga, Pengelolaan Kawasan Hutan Itu Bukan Sesuatu yang Haram

Tagih Utang, Nyawa Pensiunan TNI AL Berakhir di Lubang Septic Tank

Rasyid Tenda dan Seorang Pekerjanya Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuh Pensiunan TNI AL

Saat korban roboh, datang pukulan besi bertubi-tubi ke tubuhnya dari tersangka Rasyid Tenda. Setelah tewas, korban diseret, dan dibenamkan di septic tank yang ada di dalam gudang itu.

“Tersangka AD (Abdul) nengakui telah turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban bersama dengan Rasyid selaku majikan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga dalam konferensi pers di Polda Kepri, Selasa (19/2/2019).

Ditambahkan Erlangga, tersangka Abdul diancam dengan pasal 340 dan atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 170 KUHP ayat (2) ke-3 dengan ancaman hukuman terberat pidana mati dan atau dengan hukuman paling lama 15 tahun.

Abdul harus menanggung sendiri pembunuhan itu, karena tersangka Rasyid Tenda sudah meninggal akibat lakalantas akhir Agustus 2018.

Hal itu disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, yang mendampingi Erlangga di konferensi pers tersebut.

Abdul kini mendekam di Rutan Polres Tanjungpinang. Sedangkan jasad berupa tulang belulang Serma (Purn) Arnold Tambunan akan segera diserahkan polisi ke keluarganya. “Segera,” ucap Kasatreskrim AKP Efendri Ali. (mat).

Loading...