Puluhan Satwa Dilindungi di Batam Diamankan, Pelaku Ditangkap

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Memerangi perdagangan satwa dilindungi, Ditjen Gakkum LHK bersama Balai KSDA Jambi, Balai Besar KSDA Riau dan Polres Tanjung Jabung Timur melakukan operasi pengamanan jaringan peredaran burung dilindungi di Batam, Kepri, Kamis (21/2/2019).

Hasilnya, beberapa orang diamankan. Informasi tertulis yang dikirimkan ke suarasiber.com, dari operasi ini berhasil diselamatkan 13 ekor kakaktua hidup, 11 opsetan burung cenderawasih dan 1 ekor monyet emas.

Pelaku perdagangan dari Jambi berinisial E menjual satwa dilindungi bukan hanya ke Batam, melainkan sampai Malaysia. Satwa yang dibawa E dari Jambi dijemput B di Batam. Penjemputan biasanya di Pelabuhan Punggur.

Dari keterangan B, ternyata ada orang lain yang menyuruhnya yakni T. T pun diamankan ke Polsek batuampar, Batam dan mengakui menyuruh B menjemput sawta yang dikirim E dari Jambi.

Selain kepada T, E juga menjual satwanya ke W yang juga tinggal di Batam. Di rumah W, petugas menemukan 30 ekor burung hidup, terdiri dari 4 ekor burung kakaktua jambu kuning, 6 ekor kakatua jambul jingga, 5 ekor kakatua jambul putih, 4 ekor bayan, 10 ekor burung nuri Papua dan 1 ekor kakaktua raja. Lelaki ini pun dibawa ke Polsek batuampar.

Baca Juga:

Segera Operasikan Pelabuhan Berakit untuk Tingkatkan Pariwisata Trikora

Polisi Jadwalkan Pemanggilan Gubernur Kepri

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan RI, Sustyo Iriyono menjelaskan, keberhsailan operasi selain hasil pengembangan kasus juga informasi intelijen yang kuat dari Ditjen Gakkum LHK, Ditjen KSDAE dan kepolisian.

“Operasi pengamanan peredaran ilegal satwa dilindungi akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan mulai dari daerah asal satwa sampai ke tempat tujuan,” terangnya.

Sustyo menyinggung pelaku di Malaysia termasuk jaringan internasional. Timnya, setelah bekerja dengan Interpol, berangkat ke Malaysia.

Sementara Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Eduard Hutapea, menambahkan bahwa untuk jaringan T penanganannya oleh Polres Tanjung Jabung Timur. Sedangkan untuk jaringan W akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh PPNS KLHK dan diusut tuntas sampai ke jaringan pelaku lainnya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani menambahkan, upaya ini merupakan komitmen Kementerian LHK dalam aksi penyelamatan SDA termasuk Sumber Daya Hayati.

“Kejahatan perdagangan ilegal satwa dilindungi merupakan kejahatan yang luar biasa karena selain merugikan negara dari kehilangan potensi sumber daya hayati, kejahatan tersebut melibatkan jaringan internasional,” jelasnya. (mat)

Loading...