Sabtu, 29 November 2025

Perdagangkan 7 Perempuan Muda, Pengelola Prostitusi Online di Batam Ditangkap

Tayang:


BATAM (suarasiber) – Anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan AS alias A, Sabtu (9/2/2019) kira-kira pukul 17.30 WIB di Puri Selebrity 3, Batam.

Pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau tindak pidana informasi transaksi elektronik ini berhasil dilakukan setelah diselidiki selama 3 bulan, sejak Desember 2018.

Selanjutnya polisi melakukan penyamar sebagai pemesan Perempuan Skes Komersil (PSK) melalui website Cewek Panggilan Batam. Dari upaya inilah akhirnya polisi menangkap AS alias A. Saat penangkapan AS, polisi juga mengamankan seorang korban yang dibawa tersangka dari Jakarta ke Batam untuk diperdagangkan.


Baca Juga:

Kematian Perempuan Muda di YKB, Saksi Curiga Ada Bercak Darah di Lantai

Bapak Antar Pesanan Gas, Anak Ditemukan Meninggal dengan Kondisi Mengenaskan

Ada Aksi Teatrikal di Penangkapan Sabu-sabu 1 Kg di Tanjungpinang

Bersantap Nikmat dengan Harga Bersahabat, Cobalah ke Comforta Hotel Tanjungpinang?

Legenda Orang Bunian di Pulau Selayar, Lingga

AS dan perempuan tadi dibawa ke Polda Kepri untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diperolah keterangan bahwa perempuan yang diamankan bersama AS bukan satu-satunya korban prostitsi online ini.

Berikut enam perempuan muda yang telah diperdagangkan oleh tersangka:

1. RS Alias E, 19 tahun, daerah asal pangandaran (Jawa Barat).
2. NJ, 20 tahun, daerah asal Cirebon (Jawa Barat).
3. VR, 20 tahun, daerah asal Purwakarta (Jawa Barat).
4. M A F Alias C, 32 tahun, daerah asal Medan, Sumatera Utara.
5. FH Alias I, 32 tahun, daerah asal Jakarta.
6. W A W, 23 tahun, daerah asal Jateng.
7. L, 19 tahun, daerah asal Medan

Terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Demikian hasil rilis yang dilakukan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs S. Erlangga dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dhani Catra Nugraha SH SIK MH di Polda Kepri, Senin (11/2/2019). (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...