Pengusaha Bintan Dipanggil Disnaker, Diminta Bayarkan Upah Sesuai UMK 2019

Loading...

BINTAN (suarasiber) – Pejabat Disnaker Kabupaten Bintan memanggil puluhan pengusaha dan badan usaha di Aula Kantor Camat Gunung Kijang, Kamis (21/2/2019). Para pengusaha diingatkan untuk mematuhi aturan, membayar upah pekerja sesuai ketentuan, yakni Rp3.362.561.

Besaran UMK tersebut merupakan aturan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1256 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Kabupaten Bintan. Ditandatangani Gubernur 21 November 2018 silam. Pemberlakuaknnya sejak 1 Januari 2019.

Sebelumnya, salinan SK Gubernur Kepri nomor 1256/2018, dan Instruksi Bupati Bintan Pak H Apri Sujadi nomor 5 tahun 2018 tentang UMK tahun 2019 Kabupaten Bintan itu, sudah disampaikan kepada Apindo, serikat pekerja dan pengusaha di Bintan.

Baca Juga:

Pipa Induk Pecah, Pelanggan PDAM Kekeringan

Motor Tabrakan, Dua Pelajar Luka-luka

“Kami mengingatkan kembali,” kata Indra Hidayat, Plt Kadisnaker Bintan.

UMK Rp3.362.561 diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari setahun. Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, dilakukan kenaikan oleh pengusaha dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan struktur dan skala upah yang telah diberlakukan di perusahaan.

Namun perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK, tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkankannya. Jika dilanggar, berarti melanggar PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.(mat)

Loading...