Pekan Depan Berkas Tersangka Caleg PSI Dilimpahkan ke Pengadilan
TANJUNGPINANG (suarasiber) – Berkas dakwaan caleg DPRD Kota Tanjungpinang dari Partai PSI Ranat Mulia Pardede dalam waktu beberapa hari ke depan dilimpahkan ke pengadilan.
“Senin (25/2/2019), depan lah dilimpahkan ke pengadilan. Ancaman maksimalnya 2 tahun dan denda Rp24 juta. Tersangka tak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun,” kata M Amriansyah di konferensi pers Gakkumdu Bawaslu Tanjungpinang, Kamis (21/2/2019).
Kemungkinan ada tersangka lain di perkara ini, Amri, menjawab, sedang dalam penyidikan di Gakkumdu Polri. “Sabar, tunggu waktunya,” ucap Amri.
Baca Juga:
Dihantam Gelombang, Terdampar di Pulau Benan
Kepri Dipastikan Dapat Participating Interest Migas 10 Persen
Zaini Ketua Bawaslu Tanjungpinang, sebelumnya menjelaskan Ranat Mulia Pardede jadi tersangka, karena melakukan kampanye di kampus.
Tersangka diperkenalkan oleh dosen lainnya sebagai caleg dari PSI di Pileg 2019. Untuk DPRD Kota Tanjungpinang. Setelah diperkenalkan, tersangka membagikan kartu nama. Kartu nama itu kini jadi bukti untuk di pengadilan.
“Itu (sarana pendidikan) dilarang digunakan untuk kampanye,” ujar Zaini. (mat)