Oknum Caleg Diduga Cabuti Alat Peraga Kampanye

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Laporan tentang dugaan pencabutan alat peraga kampanye (APK) oleh seorang oknum Caleg berinisial FMK di Batu 13, Kijang, ditangani Gakkumdu. Proses penyelidikan membutuhkan waktu 14 hari.

Kejadian ini dilaporkan terjadi di Perumahan Bandara Asri, arah Kijang. Pelakunya diduga seorang oknum Caleg dari Partai Gerindra Dapil Tanjungpinang Timur dan dilakukan pada 15 Februari 2019 lalu.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini, menjelaskan bahwa ada 4 laporan yang masuk ke Sentra Gakkumdu dari partai yang berbeda. Yaitu Caleg dari Hanura, simpatisan dari Demokrat, Caleg dari Perindo dan Caleg dari PDIP. Setelah dilakukan kajian dinyatakan memenuhi syarat formil materil dan telah diregistrasi.

Saat ini Sentra Gakkumdu masih melakukan proses klarifikasi terhadap sejumlah pelapor dan saksi yang dilakukan Senin (25/2/2019).

Baca Juga:

Stiker Dipasang di Bintan Wrapping, Motor Ini Juara I Kontes Decal MRSF 2019

Tim Futsal STIE Pembangunan Juarai Pekan Seni Budaya dan Olah Raga BEM Stisipol

MRSF 2019 di Anambas Bertabur Hadiah, Ada Motor Sampai Tiket Pesawat

“Untuk mendalami kasus ini, Sentra Gakkumdu telah mendatangi tempat kejadian perkara pada tanggal 26 Februari,” ungkap Zaini

Sementara itu Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Maryamah, menerangkan bahwa sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Pelanggaran dan Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu, proses penyelidikan ini berlangsung selama 14 hari.

“Sesuai dengan fungsinya Sentra Gakkumdu komitmen dan terus bekerja dalam menegakkan keadilan, demi terciptanya pemilu yang demokratis dan bermartabat”, pungkas Maryamah. (mat)

Loading...