Konsultan Migas Kepri Lakukan Uji Tuntas Participating Interest 10 Persen

Loading...

JAKARTA (suarasiber) – Singkatnya waktu untuk Kepri melakukan due diligence (Uji Tuntas) dan Akses Data dalam rangka Participating Interest (PI) 10 persen, namun dengan kerja keras dan dedikasi tinggi Tim Konsultan Migas Kepri optimis kerja besar ini dapat dituntaskan tepat waktu. Tenggar waktu yang diberikan 22 – 26 Februari 2019.

Tim Konsultan Migas Kepri yang melakukan due deligence terhadap perusahaan minyak Negeri Kanguru, Australia, Santos Northwest Natuna B.V sudah mulai bekerja sejak 22 Februari 2019 di kantor perusahaan Migas tersebut di bilangan Ratu Plaza, Senayan, Jakarta.

Tim yang dipimpin oleh putra Anambas Ir Fachrizal atau yang lebih akrab disapa Ical Long Enon juga mengikutsertakan anggota tim lain yakni Hari Fernandes (ahli Geologi UGM – Yogyakarta), Haris Anandito (Ahli Geologi Reservoir Curtin Univ UK Inggris), Albaihaqi (Ahli perminyakan ITB Bandung), Andreas (Ahli Pengeboran Akamigas Cepu), Karlita T Octaviany (Ahli perminyakan ITB Bandung), Buana F Februari (Ahli AMDAL, PPSML UI).

Baca Juga:

Di Tanjungpinang, 15.000-an Warga Senam Maumere dan Taki Taki

Polda Kepri Catat Rekor Dunia Perpanjangan SIM

Sudah Biasa Honorer Pemda Nyambi Ojek dan Kuli Bangunan Sebelum Gaji Cair

Motor Peserta Stiker Decals Kontes Otomotif MRSF 2019 Tanjungpinang Jadi Objek Selfie Warga

Ical Long Enon menyebut bahwa timnya akan memanfaatkan waktu yang diberikan untuk melakukan due diligence tepat waktu. “Kami semaksimal mungkin bekerja untuk memenuhi capaian yang ditargetkan,” ujar lelaki yang berpetualang ke semua benua untuk urusan Migas ini.

Pemprov Kepri yang diwakili oleh Kepala Dinas Perhubungan, Drs Jamhur Ismail MM pada hari Senin (25/2/2019) menyampaikan penghargaan khusus kepada tim.

“Ini kerja bersama untuk Kepri sejahtera, saya menyampaikan salam Gubernur Kepri untuk Tim,” tutur Bang Jaoel, sapaan akrabnya.

Seperti diberitakan sebelumnya pelaksanaan PI 10 persen merupakan keberpihakan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 menjelaskan bahwa tujuan PI 10 persen ini adalah meningkatkan peran serta daerah dan nasional dalam pengelolaan migas. (ffb)

Loading...