Kepri Dipastikan Dapat Participating Interest Migas 10 Persen

Loading...

JAKARTA (suarasiber) – Tim yang diutus Pemprov Kepri untuk mendapatkan participating interest (PI) migas 10 persen telah merampungkan tahapan due diligence. Tim bertemu dengan pejabat Santos Northwest Natuna BV di Komplek Ratu Plaza, Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Tahapan selanjutnya ialah pembukaan data room terhadap Santos Northwest Natuna BV. Tim Pemprov Kepri terdiri dari Kepala Dinas Perhubungan Drs Jamhur Ismail MM, Kepala Biro Administrasi Perekonomian Herry Andrianto SE,MM, Dirut PT Pembangunan Kepri NWN H Huzrin Hood MH serta Buana F Februari dan Ir Fachrizal selaku Konsultan PI Kepri.

Santos Northwest Natuna BV diwakili oleh Hanny Denalda. “Kepri diberikan kesempatan melakukan due diligence dari 22 sampai 26 Februari. Karena waktu yang tersedia hanya sampai 28 Februari 2019. Kami sangat menunggu proses ini dan Alhamdulillah Kepri bisa sampai ke tahap ini,” ujar Hanny.

Sebelum proses pembukaan data room akan dilakukan penandatanganan Confidential Agreement (CA) antara Santos Northwest Natuna BV dan PT Pembangunan Kepri NWN yang rencananya dilangsungkan hari ini, Kamis (21/2/2019).

Dirut PT Pembangunan Kepri NWN, H Huzrin Hood optimis bahwa semua tahapan dapat dilalui dan Kepri mendapatkan PI Migas 10 persen. “Kami tak kan pulang sebelum menang,” ungkapnya.

Hal serupa dilontarkan Ir Fachrizal atau akrab disapa Ical Long Enon. Putra Anambas yang telah melintas benua untuk urusan Migas ini juga mengaku yakin Kepri akan mendapatkannya.

Sebagaimana diketahui sosialisasi implementasi Participating Interest 10 (PI 10%) untuk Wilayah Barat Indonesia telah dilakukan oleh Wakil Menteri (Wamen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, pada Rabu (14/6/2017) di Pekanbaru.

Saat itu Wamen memberikan penjelasan dan pemahaman terkait implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi kepada daerah penghasil minyak dan gas bumi, khususnya di Wilayah Barat Indonesia dengan melibatkan pemerintah provinsi dan kabupaten penghasil migas (Asosiasi Daerah Penghasil Minyak dan Gas Bumi/ADPM), SKK Migas serta KKKS dan BUMD di Wilayah Barat Indonesia.

Baca Juga:

Penjagaan di Kantor KPU Anambas Diperketat

Antrean Paspor Online di Kantor Imigrasi Tanjungpinang Gunakan Aplikasi Teranyar

Pelaksanaan PI 10 persen merupakan keberpihakan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 menjelaskan bahwa tujuan PI 10 persen ini adalah meningkatkan peran serta daerah dan nasional dalam pengelolaan migas.

“Dalam pelaksanaan PI 10 persen diharapkan kerja sama dari daerah terutama 2 hal yaitu: (1) pemda tidak menerbitkan peraturan-peraturan daerah yang tidak menilai tambah/mengganggu petroleum operation; (2) Izin-izin daerah akan diurus oleh Badan Usaha Milik Daerah yang memiliki saham di blok migas tersebut, sehingga ini merupakan solusi bagi KKKS dalam mengelola blok migasnya,” ujar Wamen Arcandra.

Lebih lanjut, Wamen ESDM mengungkapkan penawaran PI 10 persen dilaksanakan melalui skema kerja sama melalui pembiayaan oleh kontraktor dimana pembiayaan dilakukan terhadap besaran kewajiban BUMD atau Perusahaan Daerah serta besaran kewajiban dihitung dari biaya operasi yang dikeluarkan selama masa eksplorasi dan eksploitasi.

Sedangkan ketentuan pengembalian pembiayaan yaitu diambil dari bagian BUMD atau perusahaan Perseroan Daerah dari hasil produksi, tanpa dikenai bunga, dikembalikan setiap tahunnya secara kelaziman bisnis dan jangka waktu pengembalian dimulai pada saat produksi sampai dengan terpenuhinya kewajiban. (ffb)

Loading...