Sabtu, 29 November 2025

Dua Orang Ditangkap Saat Berduaan di Pantai Telaga Tujuh, Karimun

Tayang:


KARIMUN (suarasiber) – SI dan EI sedang berada di Pantai Telaga Tujuh, Tanjungbalai Karimun, Kepri, Jumat (11/1/2019), malam itu. Kira-kira pukul 20.45 WIB, keduanya ditangkap polisi dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melanggar hukum.

Kejadian penangkapan SI dan EI dikirimkan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga ke suarasiber.com, Kamis (7/2/2019) malam.

Beberapa menit sebelumnya sebelum penangkapan, kira-kira pukul 20.30 WIB personel Kapal Patroli
Polisi XXXI 2001 dan Kapal Patroli Polisi XXXI 2004 Ditpolairud Polda
Kepri berpatroli di pesisir Pantai telaga Tujuh, Tanjungbalai Karimun.


Lantas ada informasi dari warga tentang dugaan bakal dilakukannya transaksi narkoba di Pantai Telaga Tujuh malam itu. Personel kedua kapal patroli pun mengecek lokasi untuk menindaklanjuti laporan warga.

Saat itulah polisi menjumpai SI dsan EI dengan kantong plastik di tangan mereka. Di depan Ketua RT setempat, Rozali, dilakukan pemeriksaan terhadap isi plastik. Isinya serbuk putih yang diduga sabu-sabu seberat 1.022 gram.

Baca Juga:

Tuah dari Jejak Telapak Kaki Sultan Mahmud di Desa Mamut, Senayang

Polres Mana di Kepri Paling Memuaskan dan Dipercaya Masyarakat? Berikut Datanya

Jaksa Kukuh Tuntut 20 Tahun Penjara untuk Terdakwa Pembunuh Janda Hamil

Petugas Tourist Information Centre di Anambas Ini Berharap Bisa Ikut Pelatihan

Kampung Bugis Tanjungpinang Sudah Ada sejak Tahun 1820-an

Selanjutnya SI dan EI beserta barang bukti dibawa ke Unit Markas Kolong Ditpolairud Po1da Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akhirnya diperoleh keterangan bahwa pemilik serbuh diduga sabu-sabu itu ialah EK. Pengembangan terhadap EK pun dilakukan polisi.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) DAN Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang diperoleh dari SI dan EI dimusnahkan di Ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (7/2/2019) pukul 11.00 WIB. Pemusnahan dihadiri Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP CP Sinaga SI MH, Paur I Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifudin, Dit Polairud Polda Kepri Iptu Wahyudi, anggota LSM Granat, BPOM, perwakilan BNNP, pengacara dan wartawan.

Dari barang bukti 1.022 gram bubuk sabu-sabu, dimusnahkan 1.099 gram karena ada 11 gram dikirimkan ke Puslabfor Porli Cabang Medan dan untuk pembuktian di pengadilan 2 gram. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...