Divonis 15 Tahun, Nasrun yang Bunuh Supartini Habiskan Hari Tua di Penjara

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Nasrun Dj, terdakwa pembunuh janda cantik beranak satu, Supartini (38), divonis 15 tahun penjara, Rabu (27/2/2019). Nasrun dinilai terbukti melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Saat vonis ini dijatuhkan, Nasrun sudah berusia 58 tahun. Jika hukuman itu dijalani penuh, maka Nasrun baru akan bebas di usia 73 tahun.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang diketuai Eduart MP Sihaloho MH dengan anggota Corpioner SH, dan Ramauli H Purba MH, senada dengan pendapat kuasa hukum Nasrun Dj.

Kuasa hukum Nasrun yang terdiri dari Dicky Riawan SH, dan Dicky Eldina Oktaf SH, Suhardjo SH saat pledoi, mengatakan
pembunuhan terhadap korban Supartini sebagai perbuatan tidak disengaja.

Baca Juga:

Kecamatan Kute Siantan Minta Segera Disahkan, Ratusan Massa Datangi DPRD Anambas

Agung, Ketua Partai Demokrat Pekanbaru: Rugi Kalau Golput

Bripka Hendra, Bhabinkamtibmas di Bintan yang Berhati Mulia

Dan, berawal dari pertengkaran keduanya. Pertengkaran itu memicu ucapan kasar dari korban. Yang membuat terdakwa emosi, dan membunuh korban dengan kayu.

Sehingga, unsur perencanaan di pasal 340 KUHP yang dituntut jaksa penuntut umum, dinilai tidak terbukti. Yang berarti Nasrun hanya terbukti melakukan pembunuhan biasa yang diancam pasal 338 KUHP.

Atas putusan itu, jaksa penuntut umum Nolly Wijaya SH menyatakan pikir-pikir. Sementara, keluarga korban berteriak memrotes vonis majelis hakim tersebut. (mat)

Loading...