Begini Caranya Pengajuan Insentif Guru TPQ/MDA dari Pemprov Kepri

Loading...

KARIMUN (suarasiber) – Kantor Kemenag Kabupaten Karimun melakukan pertemuan dengan Pengurus BMPG – TPQ dan FKDT Kabupaten Karimun untuk membahas mekanisme dan syarat pengajuan insentif dari Pemprov Kepri tahun 2019, Jumat (15/2/2019).

Pihak Kemenag Kabupaten Karimun diwakili Staf Seksi Pendidikan Islam, Wibowo. “Mekanismenya, tiap TPQ/MDT dan pengurus masjid memberikan data guru TPQ/MDT dan imam hafiz sesuai format yang telah ditetapkan kepada tim verifikasi atau tenaga pendukung kabupaten. Selanjutnya tim verifikasi merekap usulan data yang masuk,” ujar Wibowo.

Selanjutnya tim verifikasi atau tenaga pendukung kabupaten mengirim data guru TPQ/MDT dam imam haiz kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun untuk menjadi bahan usulan permintaan insentif kepada Gubernur.

“Kakankemenag mengusulkan nama guru dan imamj hafiz kepada Gubernur Kepri melalui Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau,” imbuh Wibowo.

Tahap berikutnya, Tim Verifikasi bersama Tim Administrasi Provinsi memelajari usulan nama-nama guru TPQ/MDT dam imam hafiz Alquran dari tiap-tiap kabupaten/kota beserta kelengkapan atau lampiran usulan.

Apabila belum lengkap, Tim Verifikasi Provinsi melakukan koordinasi dengan Tim Verifikasi Kabupaten. Setelah lengkap, Tim Verifikasi Provinsi mengusulkan draf keputusan gubernur tentang nama guru TPQ/MDT dam imam hafiz Alquran sebagai penerima insentif Provinsi Kepri tahun 2019. (mat)

Loading...