Sabtu, 29 November 2025

Suka Kirim Foto Tak Senonoh? Ingat Pasal yang Menjerat Vanessa Angel Ini!

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Perbuatan yang dilakukan Vanessa Angel, artis Film Televisi (FTv) bisa menjadi pelajaran bagi kaum hawa juga kaum adam.

Khususnya, bagi yang gemar mengirimkan atau berbagi foto selfi semi bugil atau bugil ke lawan jenisnya.

Perbuatan ini diancam dengan pasal pasal 27 ayat 1 undang undang ITE tahun 2016. Ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.


Pasal ini juga yang dikenakan kepada Vanessa Angel, dan membuatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Siber, Ditreakrimsus Polda Jatim.

Sebagaimana yang dilansir tribratanewspoldajatim.com melalui akun Twitter @HumasPoldaJatim, Rabu (16/1/2019) pukul 17.51 WIB.

Penetapan ini berdasarkan keterangan saksi, dan barang bukti berupa rekam jejak digital, foto dan video porno yang mengindikasikan VA terlibat dalam bisnis asusila ini.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, Rabu sore (16/1/2019) di halaman Gedung Tribata Mapolda Jatim.

Baca Juga :

Pemkab Lingga dan IPB Bahas Pendirian Politeknik Pertanian di Kepri

Menikmati Hari Kasih Sayang dari Lantai 7 Ala CK Tanjungpinang

Polres Tanjungpinang Edukasi Warga Pesisir Hadapi Cuaca Ekstrem

Lantamal IV Kenang dan Hargai Pahlawan Pertempuran Arafuru

Andi Arif Rate: Kami Mendampingi Bapak yang Lagi Sakit di Johor, Bukan Kabur!

Dikatakan, penetapan tersangka VA ini berdasarkan berbagai pertimbangan. Di antaranya, keterangan para saksi. Seperti saksi ahli pidana, ahli ITE, ahli bahasa, dan saksi korban serta keterangan tersangka dua mucikari.

Selain itu, polisi juga menemukan fakta baru dari hasil olah digital forensik ponsel milik VA dan mucikari.

Dari rekam jejak digital ini, VA diketahui aktif mengirim foto dirinya dalam keadaan yang tidak senonoh ke mucikari.

Bahkan, penyidik juga memiliki bukti percakapan lewat chating di media sosial dengan kata-kata berbau asusila.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Senin pekan depan penyidik Subdit Siber, Ditreskrimsus, Polda Jatim akan memangil VA.

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana setelah VA ditetapkan sebagai tersangka. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

James Cameron Ungkap Progres Cepat Produksi Film Avatar 3: Fire and Ash

Suarasiber.com - Sutradara waralaba Avatar, James Cameron, kembali memberikan...