Sekretaris Komisi II DPRD Lingga Minta Polisi Tangkap Bos PT SSLP

Loading...

LINGGA (suarasiber) – Bukan hanya Bupati Lingga, Alias Wello dan Kepala Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara, Lingga, Kepri, Musdar serta warga setempat meminta kepada bos PT Sumber Sejahtera Logistik Prima (SSLP), Bambang Prayitno agar segera menyerahkan 400 sertifikat warga Linau yang ditahannya.

Mantan Sekretaris Pansus DPRD Lingga, Ahmad Nasiruddin pun belakangan menyerukan hal sama. Bahkan Sekretaris Komisi II DPRD Lingga ini meminta polisi menangkap Bambang Prayitno, usai Bambang dilaporkan warga Linau ke Polres Lingga, 31 Desember 2018 lalu.

“Khawatir kabur saja. Apalagi yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus yang berbeda,” tegas Nasiruddin, Sabtu (5/1/2019).

Baca Juga :

Kades Landak: Cuaca Seperti Ini Baru Pertama Terjadi

Kecelakaan di Batu 15, Tanjungpinang, Lihatlah Kondisi Toyota Yaris Ini

100 GTT Lingga Terima SK, Dijamin Tiada KKN

Petinggi Kejati yang Baru Ditunggu Kasus Dugaan Korupsi BUMD Kepri

Kasus dimaksud Nasiruddin ialah penetapan tersangka Bambang Prayitno bersama Rianto alias Akwang dan Dwi Ria Abubakar di Polda Metro Jaya, berdasarkan laporan Laurence M. Takke dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 3095/ VI/ 2018/ PMJ/ Ditreskrimum, tanggal 7 Juni 2018.

Hari itu, Kanit 2 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Samian juga membenarkan. Ketiganya tersangka dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. Mereka sudah dicekal bepergian keluar negeri.

Menurut Nasiruddin, Bambang Prayitno lihai berkelit. Ia menceritakan, Bambang tak pernah hadir memenuhi panggilan Pansus DPRD.

“Kabarnya orang-orang Bambang kini mendekati para pelapor agar mencabut laporannya ke Polres Lingga,” imbuh Nasiruddin.(mat)

Loading...