Puluhan Artis Diduga Terlibat Prostitusi Online, Inilah Nama-namanya

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Pengungkapan 6 artis yang diduga terlibat prostitusi online oleh Polda Jatim rupanya belum yang terakhir. Senin, kembali dibeberkan 21 nama dari total 45 artis yang akan dipanggil untuk diperkisa bergantian.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan tengah memberikan keterangan pers kepada wartawan. f-tribratanewspoldajatim.com

Ke-6 nama yang sudah diungkapkan ialah Maulia Lestari, Baby Shu, Fatya Ginanjarsari, Riri Febrianti, Aldira Chena dan Tiara Permatasari. Sementara 21 lainnya diumumkan di www.tribratanewspoldajatim, Senin (21/1/2019). Diantaranya ialah berinisial BJ, M, AM, UY, PP, TA, SN, WA, RP, M, EFD, AF, G, N, O, V, NZ, T, AKS, B, dan WH.

Seluruh artis yang namanya disebutkan itu, nantinya aakan dipanggil bergantian. Dalam seminggu ada empat hingga lima orang yang akan dipanggil.

Baca Juga :

Penyelundupan 3 Kontainer Mobil Mewah di Batam Digagalkan

Jelang Laga Melawan Persija, Begini Pesan Gubernur Kepri kepada Pemain Tim 757 Kepri Jaya Lelang

Pelajar dan Mahasiswa Karimun di Pekanbaru Sosialisasi Pemilu Serentak

Tarif Awal Vanessa Angel Rp40 Juta, Kok Bisa Melonjak Rp80 Juta?

Salah seorang di antaranya, Aldira Chena terlihat di Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (21/1/2019). Kedatangannya itu diposting di akun Instagram @ditreskrimsus_poldajatim, Senin (21/1/2019).

Selain memanggil puluhan artis itu, Polda Jatim sudah menahan 4 orang mucikari prostitusi online yaitu W, R, S, dan F.

Penahanan dilakukan Subdit Siber, Ditreskrimsus, Polda Jatim. Sedangkan 2 mucikari lainnya masih diburu.

Dua di antara mucikari itu, kata Luki, punya peran vital. Merekalah yang “menjual” artis-artis tersebut dengan harga variatif. Antara Rp 25 juta hingga Rp 80 juta per sekali boking. (mat)

 

 

Loading...