Nexen: Pemusnahan Mikol Bukan Tanggung Jawab Kami
ANAMBAS (suarasiber) – Akhirnya Pemkab Anambas melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Anambas menyidak sejumlah tempat di Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja, Kamis (17/1/2019).
Sidak dilakukan untuk mengatasi peredaran minuman beralkohol (mikol), sesuai Perbub Nomor 54 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dalam sidak ini, sejumlah warga ikut menemani para pegawai yang turun dari kafe ke kafe untuk mempertanyakan apakah ada mikol atau tidak.
[embeddoc url=”http://suarasiber.com/wp-content/uploads/2019/01/PERBUP-NO-45-TAHUN-2017-TTG-PENGENDALIAN-DAN-PENGAWASAN-PENJUALAN-MINUMAN-BERALKOHOLL-DI-KKA-1.pdf” download=”all”]
Terkait permintaan warga agar mikol hasil sidak dimusnahkan, hal ini dijawab oleh Kasi Bina Pasar dan Pelayanan Usaha Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Anambas, Nexen Saputra ST.
“Kami diperintah menyidak, memberikan peringatan atau teguran kepada pengusaha penjual mikol tanpa izin. Untuk menarik atau memusnahkan bukan tanggung jawab kami,” tegas Nexen.
Sementara waktu, pihaknya hanya mengamankan temuan di lapangan. Tindakan selanjutnya ia masih menunggu arahan dari kepala dinasnya. (hs)
Baca Juga :
Sempena HPN 2019, PWI Kepri Gelar Bakti Sosial
Anggota Bawaslu Kota Batam Diberhentikan!
Hantam Truk, Pegawai Imigrasi Tanjunguban Dilarikan ke Rumah Sakit
Video Saat Para Perempuan Penghibur Diarak Emak-emak dan Warga di Letung, Anambas