Nasrun Berbelit-belit Sebelum Akhinya Ngaku Selingkuhi Supartini

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Eduart MP Sihaloho MH, ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang berulang kali memperingatkan terdakwa Nasrun (58), pembunuh Supartini (38) agar tidak berbelit-belit di persidangan, Selasa (15/1/2019).

Saking berbelitnya terdakwa Nasrun, Eduart yang didampingi hakim anggota Corpioner SH, Ramauli H Purba MH, sampai mengatakan, “Kalau mau bohong yang pintar dikit.”

Terdakwa Nasrun mulai berbelit saat ditanya soal status hubungannya dengan korban. Awalnya dia menjawab sebagai teman biasa. Berkali-kali ditanya hakim, dia tetap menjawab sebagai teman.

Atas jawaban itu Hakim Edu, kemudian memutar pertanyaannya hingga akhirnya dia mengakui ada berhubungan badan dengan korban. Sehingga korban hamil.

Jawaban itu disambar hakim Edu dengan kembali ke pertanyaan awal, ada hubungan apa dengan korban. Akhirnya dia pun mengakui, dan menjawab, “Hubungan selingkuh.”

Baca Juga :

Hari Ini Kemenag Lingga Bangkitkan Lagi Maghrib Mengaji

Gubernur Kepri Ingin Bazar Imlek jadi Lahan Entrepreneur Masyarakat

Polisi Ambil Bagian dalam Donor Darah Perhimpunan Hakka Kepri

Seniman Gabus Asal Kepri Dipercaya Kerjakan Panggung Teater di Luar Negeri

Setelah urusan hubungan terbuka, Nasrun kembali berbelit-belit saat menjawab pertanyaan tentang kehamilan korban. Awalnya Nasrun menjawab yang mau gugurkan kandungan itu si korban sendiri.

Hakim Edu kemudian memutar pertanyaan sampai akhirnya dia menjawab sendiri, awalnya tahu korban hamil dia kaget. Kaget karena takut.

Nasrun berbelit lagi saat ditanya hakim Edu, kenapa tak menikahi korban. Dijawab dia mau nikahi tapi dengan catatan. Korban minta terdakwa menceraikan istrinya.

Nasrun, mengaku akan menikahi korban tapi beralasan mau minta izin istri dulu.
Jawaban yang dimentahkan hakim dengan pertanyaan apakah yakin istrinya akan mengizinkan? Nasrun tak bisa menjawab.

Hingga berita ini dirilis, persidangan masih terus berlangsung. Di awal sidang Nasrun sudah mengakui dia yang membunuh Supartini. Pembunuhan dilakukan dengan menggunakan kayu.

Nasrun mengakui memukul korban dengan kayu bulat di bagian wajah sekitar dua atau tiga kali. Juga pukul bagian belakang kepalanya korban sekitar dua kali.

“Pukulan pertama ke wajah, dia jatuh terlungkup. Terus pukul lagi. Lihat masih bergerak pukul lagi,” kata Nasrun menjawab Eduart, sembari menambahkan setelah korban tak bergerak dia kira sudah mati.

Selain majelis, sidang ini bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Nolly Wijaya MH. Sedangkan terdakwa didampingi tim kuasa hukum terdiri dari Dicky Riawan SH, dan Dicky Eldina Oktaf SH. (mat)

Loading...