Keluarga Supartini Tak Puas Nasrun Cuma Dituntut 20 Tahun

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Meski dituntut dengan pasal 340 KUHP, namun Nasrun terdakwa pembunuh Supartini bisa bernafas lega. Karena, tuntutan pidana dari penuntut umum, bukan ancaman hukuman maksimal di pasal itu, yaitu hukuman mati.

Bunyi lengkap pasal 340 KUHP itu, adalah: “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”

Penuntut umum di perkara ini, Nolly Wijaya MH, menilai Nasrun terbukti melakukan pembunuhan berencana, dan menuntut Nasrun 20 tahun penjara di persidangan, Rabu (23/1/2019).

Salah satu pertimbangannya, karena Nasrun membawa korban ke lokasi yang situasi, dan suasananya sudah dikuasai terdakwa. Sepi. Dan, nyaris tidak ada orang yang melewatinya setelah malam.

Baca Juga :

Sehari, Dua Kebakaran Terjadi di Karimun

Ih, Malunya Ketahuan Terlambat di Depan Gubernur

Raih Three Greaters Wisman di Indonesia, Kepri jadi Tempat Belajar Pariwisata bagi Riau

2 Ruang Kelas MTs Yaspika Karimun Terbakar

Di lokasi yang kerap didatangi terdakwa, karena memelihara ayam di sana, juga terdapat kayu, batu, karung plastik, dan tali. Semuanya digunakan dalam pembunuhan Supartini.

Atas tuntuntan itu, keluarga almarhumah Supartini langsung menyatakan ketidakpuasan. Di luar ruang sidang saat Nasrun digiring ke mobil tahanan, teriakan ketidakpuasan dan makian terlontar kencang.

“Tak puaslah. Harusnya dituntut mati,” sebut seorang keluarga alm Supartini seusai sidang.

Vonis Nasrun nantinya akan dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Eduart MP Sihaloho MH dengan anggota Corpioner SH, dan Ramauli H Purba MH, setelah mendengarkan pembelaan terdakwa pekan depan.

Setelah itu ada jawaban dari penuntut atas pembelaan, dan kemudian dijawab lagi oleh penasihat hukum terdakwa, Dicky Riawan SH, dan Dicky Eldina Oktaf SH. (mat)

Loading...