General Manager Ini Beberkan Kisah Cinta Nasrun dan Supartini

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Kejadian terbunuhnya Supartini (38), janda beranak 1 oleh Nasrun (58), bisa menjadi peringatan bagi semua pimpinan atau atasan, dan bawahan atau stafnya yang “bermain api.”

Panasnya “main api” itu, bisa membakar keduanya (atasan dan bawahan). Seperti yang terjadi pada Nasrun, dan Supartini, satu masuk penjara, satunya lagi masuk bumi.

Sebagaimana yang terungkap di sidang lanjutan perkara pembunuhan Supartini oleh terdakwa Nasrun, Rabu (9/1/2019). Agenda sidang menghadirkan saksi istri terdakwa Nasrun, Harsalena, dan Triono.

Triono, adalah atasan Nasrun di sebuah perusahaan pengembang perumahan (properti) ternama di Tanjungpinang. Triono sebagai General Manager, dan terdakwa sebagai manajer umum.

Saat perusahaan masih punya divisi tambang, terdakwa menjabat kepala operasional lapangan. Setelah penambangan bauksit di moratorium, dan tutup, terdakwa dipindah ke perusahaan pengembang tadi.

“Sudah diberhentikan (terdakwa) sejak ditetapkan sebagai tersangka,” kata Triono.

Triono mulai bergabung di perushaan itu sejak tahun 2006. Sedangkan terdakwa sejak tahun 2011. Sementara, Supartini bergabung sejak 2003 – 2015 sebagai tenaga pemasaran di Tanjunguban.

Di sinilah hubungan panas antara Nasrun sebagai pimpinan dengan Supartini sebagai bawahan, mulai terjalin. Apalagi ketika Supartini kena masalah, Nasrun seperti menjadi dewa penolongnya.

Semua ini terungkap di persidangan, meski awalnya harus diawali dengan peringatan Ketua Majelis Hakim, Eduart MP Sihaloho MH. Edu, sapaan akrabnya menegur saksi Triono.

Saksi diingatkan sudah disumpah. Dan, diminta menyampaikan apa adanya yang dia ketahui. Gestur tubuhnya yang terus menerus meremas tangan, menjadi isyarat sulitnya bicara apa adanya di sidang.

Baca Juga :

Istri Terdakwa Pembunuh Supartini Menangis Minta Suaminya Dihukum Ringan

Mengenang Kol (Purn) Murwanto yang Aktif Perjuangkan Pembentukan Provinsi Kepri

Jaksa Agung Lantik Edy Birton SH MH sebagai Kajati Kepri

Kirimkan Foto Solidnya TNI – Polri dan Raih Puluhan Juta

Ini ditangkap oleh hakim Edu, yang berusaha menegur tapi dengan gestur tubuh bersahabat, dan disertai senyum.

Sehingga, saksi Triono akhirnya merasa lapang untuk bicara banyak. Dan, terungkap juga kisah antara atasan dengan bawahan tersebut.

Bagi majelis hakim, kisah itu penting untuk diketahui. Sebagai latar belakang terjadinya peristiwa pembunuhan tersebut.

Menjadi semakin penting karena terdakwa diancam dengan pasal hukuman mati. Yang berarti terdakwa merencanakan pembunuhan itu.

Tanggung jawab jaksa penuntut umum Nolly SH, untuk membuktikan dakwaan pembunuhan berencana. Dan, majelis akan menilainya setelah mendengarkan fakta di persidangan ini.

Fakta ini digali dari semua saksi yang dihadirkan, dan dari terdakwa sendiri. Dijadwalkan, Selasa (15/1/2019), sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Akan diketahui nanti di sidang, bagaimana awal hubungan panas antara terdakwa dengan korban. Juga bagaimana pembunuhan itu terjadi. (mat)

Loading...