Dua Tersangka Korupsi Rp5 M Pelabuhan Dompak Pindah Tahanan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Hariyadi, dan Berto Irawan, dua tersangka korupsi sekitar Rp5 miliar di pembangunan pelabuhan Dompak, dialihkan penahanannya dari Polres Tanjungpinang ke Kejari Tanjungpinang, Kamis (9/1/2019).

Pengalihan penahanan dilakukan setelah berkas keduanya dinyatakan P21 (lengkap) oleh kejaksaan. Yang dilanjutkan dengan penyerahan berkas, tersangka dan bukti dari polisi ke jaksa.

“Sudah dilimpahkan (tersangka, berkas, bukti) ke kejaksaan kemarin,” kata AKBP Ucok Lasdin Silalahi menjawab suarasiber.com, Jumat (11/1/2019).

Baca Juga :

Harbaiyah Gantikan Arif Jumana di DPRD Bintan

Pemkab Lingga Kembali Meraih Piala Adipura

KRI Surik – 654 Terbaik di Jajaran Satkat Koarmada I

Laurence, Pemilik Water Park yang Sukses di Jakarta, Balik ke Pinang, Ditipu Puluhan Miliar

Pelimpahan berkas, tersangka dan bukti itu tidak membuat kasus korupsi itu selesai tingkat Polres Tanjungpinang. Penyidik di Polres hingga kini masih terus menyelidiki dugaan korupsi itu.

Diduga masih ada korupsi lainnya di pembangunan pelabuhan dompak dengan dana APBNP 2015 yang disupervisi KPK itu. Dugaan itu memungkinkan munculnya calon tersangka lainnya.

Hal ini disampaikan Kasatsreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali kepada suarasiber.com beberapa waktu lalu. (mat)

Loading...