Dor! 2 Residivis Pencuri Ditembak karena Melawan dan Berusaha Kabur
TANJUNGPINANG (suarasiber) – Widodo (35) warga Kampung Baru Tanjungpinang, dan Heru (31) warga Jalan Anggrek Merah, Tanjungpinang diciduk anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Widodo ditangkap di Batam, Kamis (3/1/2019) sekitar pukul 12.00 WIB di Batam. Heru ditangkap di Sukaberenang, Kamis (3/1/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.
Keduanya berusaha melakukan perlawanan, dan berusaha melarikan diri sehingga dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki kanan.
Baca Juga :
Kades Sungai Besar Optimis Desanya Bisa Jadi Lumbung Padi Lingga
Saat Jam Tidur, Mereka Mulai Bergerak Demi Keselamatan Orang Lain
Sedihnya Pak Bupati Menyaksikan Jalan di Hadapannya Roboh
Dahsyatnya Ombak Robohkan Jalan Selayang Pandang, RS Tarempa Bergetar
Baik Widodo maupun Heru, sama-sama residivis dan berulangkali pembobol rumah. Ada 6 lokasi yang berhasil dibobol oleh 2 tersangka tersebut. Dengan nilai kerugian sekitar Rp 500 juta.
Mereka diancam dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukuman maksimalnya 9 tahun penjara. Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi didampingi Kasatreskrim AKP Efendri Ali kepada wartawan, Jumat (4/1/2019).
“Modusnya, mereka masuk ke rumah kosong yang ditinggal penghuni dengan membongkar teralis jendela. Dan, dilakukan di siang hari,” kata Ucok. (mat)