Dengan Tangan dan Kaki Dirantai, Amizar Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta
TANJUNGPINANG (suarasiber) – Berbeda dengan tahanan lain yang saat akan menghadapi sidang, yang hanya diborgol tangannya. Khusus terdakwa perkara narkoba, Amizar alias Ami tangan dan kakinya ikut dirantai.
Perlakuan itu harus diterima Amizar, akibat perbuatan yang dilakukannya sebelumnya, kabur dari Rutan Tanjungpinang (22/12/2018).
Saat konferensi pers di Polres Tanjungpinang setelah tertangkap kembali, Amizar juga tampil dengan tangan, dan kaki terikat rantai.
Baca Juga:
Prambanan di Lobam Saat Ini seperti Kota Hantu
Ada Polisi atau Tidak, Marka di Simpang Maut Tetap Diterobos Pengendara
Di Sini Tempatnya Belanda Menimbun Minyak
Mimpi Kerja di Malaysia Melayang, Modal Rp 3,5 Juta Pun Hilang
Amizar alias Ami, memang sempat kabur sekitar 3 pekan dari Rutan sampai akhirnya terciduk di Dumai (11/1/2019). Dan, diajukan ke meja hijau, Senin (26/1/2019).
Dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri, menuntutnya dengan hukuman 8 tahun penjara. Ditambah denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara.
Penuntut menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 UU Narkotika. Persidangan selanjutnya akan digelar dengan agenda pembelaan dari terdakwa. (mat)