Bambang Prayitno Bikin Rejai Populer

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Nama Desa Rejai, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mendadak ramai diperbincangkan di media massa lokal dan nasional.

Ini menyusul salah satu putra terbaiknya, Bambang Prayitno, Direktur Utama PT. Sumber Sejahtera Logistik Prima (SSLP) ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya.

“Betul, Pak Bambang Prayitno itu, lahir di Rejai. Tapi, sejak saya masuk Rejai tahun 1988, Pak Bambang dan keluarganya sudah tidak ada di Rejai. Kabarnya, dia pindah ke Jakarta,” kata Kepala Desa Rejai, Juandi ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/1/2019).

Ia mengaku tak begitu mengetahui sepak terjang dan bisnis yang dilakoni Bambang di Jakarta. Namun, ia mendengar Bambang pernah menjadi distributor garam dan mi di wilayah Kepulauan Riau, serta perkebunan kelapa sawit di Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara.

Pria kelahiran Rejai, 14 April 1955 itu, diburu oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sejak tanggal 8 Januari 2019. Karena diduga terlibat tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan.

Ia dilaporkan oleh Laurence M. Takke menggelapkan ratusan persil surat tanah berupa alas hak dan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT. Libra Agrotaman Asri (LAA) yang disimpan di Safe Deposit Box (SDB) Bank Mandiri dan CIMB Niaga Cabang Tanjungpinang.

Ratusan persil surat tanah dengan luas sekitar 400 hektare yang berlokasi di Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau itu, rencananya akan dikembangkan PT. LAA sebagai kawasan pariwisata terpadu dan pelabuhan khusus.

Baca Juga :

Sempat Sembunyi 2 Pekan, 2 Tersangka Jambret Diciduk Polisi

Kapal Akok Selamatkan 3 Nelayan di Perairan Mapur

Dramatis, Sekeping Penutup Kotak Fiber Selamatkan 3 Nyawa Nelayan

Kapolres Tanjungpinang Guyurkan Air ke Kepala Sejumlah Remaja

Menurut Kasubdit II Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Nuredy Irwansyah Putra, tersangka Bambang Prayitno sedianya diperiksa pada tanggal 31 Desember 2018 pukul 09.30 WIB berdasarkan surat panggilan penyidik Polda Metro Jaya Nomor : S.Pgl/12482/XII/2018/Ditreskrimum, tanggal 27 Desember 2018.

Namun, dengan alasan sudah punya keperluan di luar kota pada hari yang sama, tersangka Bambang meminta pemeriksaannya ditunda menjadi tanggal 7 Januari 2019. Hanya saja, pada hari yang ditentukannya sendiri, Bambang tak kunjung datang menemui penyidik Ditreskrimum untuk dilakukan pemeriksaan.

Selain Bambang, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga menetapkan Rianto alias Akwang dan notaris Dwi Ria Abubakar sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyidik pada tanggal 27 September 2018. (mat)

Loading...