Usai Bunuh Supartini, Tak Ada yang Mau Antarkan Nasrun ke Kijang

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Terungkap di persidangan perkara pembunuhan Supartini oleh terdakwa Nasrun DJ, Rabu (12/12/2018), adanya permintaan mencarikan kapal ke saksi Amirullah.

Persidangan tersebut dipimpin Eduart MP Sihaloho MH dengan anggota Corpioner SH, Ramauli H Purba MH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Nolly Wijaya MH, dan Zaldi Akri SH.

Kemudian, tim kuasa hukum terdiri dari Suharjo SH, Dicky Riawan SH, dan Dicky Eldina Oktaf SH yang mendampingi terdakwa Nasrun DJ.

Di dalam persidangan ini JPU menghadirkan saksi Amirullah (45). Amirullah mengatakan Nasrun datang ke rumahnya, Selasa (17/7/2018) malam, diantarkan Aris dan Mimin.

“Mau numpang tidur,” katanya.

Amirullah mengungkapkan, malam itu Nasrun minta dicarikan kapal untuk ke Kota Baru (Indragiri Hilir), Riau. “Dia bilang mau lihat orang tuanya sakit.”

Baca Juga:

Ibu-ibu Ini Tetap Tes CPNS Meski Hamil Tua dan Operasi Cesar

Pungli Antarkan 2 Pegawai BP Batam ke Penjara

Bintang Laut, Gonggong Tegak dan Ikan Sembilang di Tangan Ibu-ibu Jalasenastri

Atas permintaan itu Amirullah menghubungi Hamzah, menanyakan kapal. Dijawab Hamzah, ada. Tapi tiga hari lagi. “Nasrun bilang tak apa.”

Selanjutnya Nasrun minta diantar ke Kijang, ke rumah kawannya. Tapi tak ada yang mau antar. Aris dan Mimin tak mau. Amirullah juga tak mau.

“Malam itu saya pergi ngopi dengan Hamzah. Nasrun tidur di rumah. Terus sekitar jam 12 malam (24.00), istri telepon ada orang ramai di rumah,” ujar saksi Amirullah.

Sampai di rumah, Nasrun sudah tak ada karena sudah dijemput orang. Tak lama polisi datang menjemput dirinya dengan Hamzah sekitar pukul 01.00. Dan, menanyakan tentang Nasrun.

Tak banyak yang diketahui saksi Amirullah terkait pembunuhan Supartini oleh Nasrun. Selain adanya permintaan Nasrun, untuk dicarikan kapal. Akan tetapi tidak ada yang mau hingga akhirnya terdakwa tidur di rumah Amirullah. Dan, malamnya dijemput polisi. (mat)

Loading...