Residivis Melawan, Sabu-sabu 10 Gram Ditenggelamkan ke Laut Anambas
Upaya “Menyelamatkan” Barang Bukti dari Jangkauan Polisi
ANAMBAS (suarasiber) – Mendekam di penjara selama 3 tahun karena perkara narkotika tak membuat Ja (30), warga Kecamatan Siantan, Anambas, kapok. Residivis ini tertangkap lagi, Senin (24/12/2018) oleh anggota Polres Anambas.
Kali ini, Ja tertangkap bersama tersangka Hr (33). Keduanya ditangkap di sebuah pompong yang tengah berlabuh di sekitar kawasan pelabuhan Antang, yang terletak di Desa Pesisir Timur, Kecamatan Siantan.
Polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang beratnya sekitar 10 gram. Selain itu sejumlah barang bukti lainnya juga diamankan polisi
Saat diciduk oleh polisi yang sudah mengintai keduanya berkat informasi masyarakat, tersangka Ja sempat berusaha untuk melawan. Namun, cepat dilumpuhkan.
Baca Juga :
Metya Kembali Jabat Ketua Asosiasi Museum Indonesia Kepri hingga 2023
Sambut Tahun Baru, Serba Spesial di Comforta Hotel
Nasi Goreng dengan Daging Sirloin Panggang di Harper Purwakarta Hotel
Ponton Dermaga Pelabuhan ke Penyengat Rusak Parah
Tak cuma melawan, Ja juga berusaha “menyelamatkan” barang bukti sabu-sabu dari gapaian petugas. Caranya, sabu-sabu yang dibungkus plastik bening diikatkan ke ponsel menggunakan karet gelang.
“Ponsel berikut narkoba itu kemudian tenggelam setelah dilempar tersangka Ja ke laut,” kata Kapolres Anambas AKBP Junoto SIK di konferensi pers, Rabu (26/12/2018) di Mapolres Anambas.
Kedalaman laut yang sekitar 7 meteran, membuat polisi harus menggandeng tim SAR di Anambas. Untuk menyelam dan mencari barbuk (barang bukti) tersebut. Yang akhirnya berhasil ditemukan.
Kini, ujar Junoto yang dalam konferensi pers didampingi Wakapolres dan Kasatreskrim, kedua tersangka ditahan. Dan, barbuknya diamankan. Untuk kepentingan penyidikan. (hs)