Pungli Antarkan 2 Pegawai BP Batam ke Penjara

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasibrr) – Dua pegawai di Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan Kawasan (BP) Batam, Yani dan Harlan Sardi, yang kena operasi tangkap tangan Tim Saber Pungli Sat Reskrim Polresta karena pungli, divonis 6 bulan penjara, Selasa (11/12/2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Guntur Kurniawan, menilai keduanya terbukti pungli. Dan, masing-masingnya dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.

Tak cukup hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp5 juta subsidair 2 bulan penjara untuk setiap orangnya. Vonis itu identik dengan tuntutan penuntut umum.

Atas vonis itu, Yani dan Harlan Sardi diberi waktu sepekan untuk berpikir. Apakah akan menerima atau menolak vonis. Yang pasti, pungli telah mengantarkan keduanya ke penjara. (mat)

Loading...