Peringatan Ketua KPK untuk Anggota DPRD di Indonesia, Waspadalah!

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan kasus suap pembahasan RAPBDP, dan RAPBD, yang telah menjerat ratusan anggota DPRD, diyakini tak hanya terjadi Jambi, Malang, dan Sumut.

Saat ini, kata Agus Rahardjo di konferensi pers penetapan tersangka baru suap DPRD Jambi, Jumat (28/12/2018) di Gedung KPK yang disiarkan melalui akun Twitter @KPK_RI, KPK sudah memroses hukum 161 orang anggota DPRD.

Mereka berasal dari 22 daerah pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. “Ini jadi presesen buruk demokrasi di Indonesia,” kata Agus.

Mestinya, ujar Agus, mereka (anggota DPRD) tidak menyelewengkan kepercayaan rakyat yang sudah memilihnya, untuk kepentingan pribadi. Untuk itu, jika masih ada anggota DPRD di daerah-daerah yang masih meminta suap, diperingatkan agar segera menghentikan prilaku tersebut.

Baca Juga :

Ini Dia 12 Anggota DPRD Jambi Tersangka Baru Kasus “Uang Ketok Palu”

Bawa Tilam dan Ban, KM Rizki Ditangkap, Soalnya Bekas Pakai

Tiga Oknum Polisi Tanjungpinang Jual Ekstasi untuk Happy dan Macam-macam

Mulai Januari 2019, Harga Elpiji 3 Kilogram Naik Rp2.000

“Cermati kasus ini supaya tidak terjadi lagi (diproses hukum). KPK sudah berikan contoh di 3 daerah ini (anggota DPRD Sumut, Jambi, Malang berombongan masuk penjara),” tegas Agus.

Menjelang pemilu legislatif yang hanya sekitar 4 bulan lagi, Agus, juga mengingatkan masyarakat Indonesia. Agar tidak salah memilih wakilnya di parlemen.

“Jangan pilih yang pernah korupsi. Jangan pilih yang menawarkan uang. Tolak uangnya, jangan pilih orangnya,” tegas Agus.

Sebab, imbuhnya, calon anggota dewan yang menawarkan uang agar dirinya dipilih, berpotensi korupsi di belakang hari nanti. Masih mau pakai uang? (mat)

Loading...