Pengusaha Ternama Tersangka Narkoba Diancam Hukuman Seumur Hidup

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Tersangka Ut alias Untung (39), pengusaha ternama yang ditangkap, dan ditahan bersama rekannya HL alias Hendra L (25), karena kasus narkoba diancam dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tak hanya ancaman hukuman penjara, keduanya juga diancam dengan hukuman pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Ancaman pidana penjara dan denda itu sesuai dengan dua pasal yang dikenakan kepada keduanya.

Baca Juga :

Senayang Layak jadi Kabupaten Sendiri, Kata Bupati Lingga

Begini Kejadian Lengkap Meninggalnya Zahir di Pantai Trikora

“Keduanya diancam dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui AKP RDM Ramadhanto kepada wartawan, Selasa (18/12/2018).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terkait dengan narkoba, Satnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap seorang pengusaha muda ternama di Tanjungpinang berinisial Ut alias Untung (39), di rumahnya di Perum Kijang Kencana IV Batu 10, Kamis (6/12/2018).

Untung ditangkap berdasarkan keterangan tersangka HL alias Hendra (25), yang sudah lebih dulu ditangkap di rumahnya di Jalan Lembah Merpati Batu 13 Tanjungpinang.

Kepergian Zahir Tinggalkan Duka bagi Keluarga Besar STAIN Sultan Abdurrahman Kepri

Kisah Mengharukan Badut Penari Biayai Sekolah 3 Adiknya (3 – Habis)

Dua Pelajar Tenggelam di Trikora, Satu Meninggal, Satu Kritis

Dari penangkapan Hendra, polisi menemukan narkoba jenis sabu sabu sekitar 1,26 gram berikut sejumlah bukti lainnya. Saat diinterogasi polisi, Hendra pun “bernyanyi” bahwa barang itu diperolehnya dari Ut alias Untung.

Polisi pun bergerak ke rumah Untung, dan saat digeledah ditemukan 1 buah timbangan digital warna silver, dan 1 kotak rokok U Mild berisi sebundel kantung plastik bening.

Kemudian, 1 buah pipet kaca pyrex dan 1 unit handphone Samsung S8. Berdasarkan keterangan Hendra, dan bukti-bukti itu, Untung ditangkap serta ditahan di Rutan Polres Tanjungpinang. (mat)

Loading...