Kota Tanjungpinang Daerah Tertib Ukur di Indonesia

Loading...

Pemko Tanjungpinang bersama 8 kota/kabupaten se-Indonesia dinobatkan sebagai daerah tertib ukur. Wali kota Tanjungpinang H Syahrul SPd menerima penghargaan dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Hotel el Royal, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Menteri Perdagangan dalam kesempatan itu mengatakan inflasi Indonesia masih di bawah 3,5 persen, artinya target pengendalian harga dapat dilakukan karena peran aktif dan sinergisitas pemerintah pusat dan daerah.

Sementara Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementrian Perdagangan Veri Anggrijono menyampaikan, hingga 2018 sudah ada 1.231 pasar tertib ukur di Indonesia dari 9.559 pasar tradisonal yang tersebar.

Sedangkan Daerah Tertib Ukur hingga tahun 2018 ada 32 daerah.

Kota Tanjungpinang bersama daerah lainnya mendapat predikat sangat memuaskan untuk Daerah tertib Ukur tahun 2018. Atas penghargaan ini, Pemko Tanjungpinang juga diberi hadiah 200 unit timbangan.

Ke-9 kepala daerah yang menrima penghargaan ini adalah Wali kota Tanjungpinang, Bupati Buleleng, Wali Kota Pekanbaru, Wali Kota Ambon, Wali Kota Mataram, Bupati Cirebon, Wali Kota Tasikmalaya, Bupati Sidoarjo dan Wali Kota Kupang.

Selain menyerahkan penghargaan, Enggartiasto juga juga meresmikan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur tahun 2018 serta penandatanganan prasasti peresmian unit metrologi legal bersama 39 kepala daerah.

Disampaikan oleh Enggartiasto Lukita, pencanangan Daerah Tertib Ukur (DTU) dan Pasar Tertib Ukur (PTU) sendiri telah dilaksanakan tanggal 23 Maret 2018 lalu.

Waktu itu dicanangkan 9 DTU dan 198 PTU di 90 Kabupaten/Kota di wilayah kerja Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional I, II, III, dan IV untuk menjadi calon DTU dan PTU tahun 2018.

Hingga tahun 2017 telah terbentuk 32 DTU atau sekitar 6 persen dari 514 kabupaten/kota di Indonesia. Sementara itu, telah terbentuk 943 PTU di 34 provinsi atau sekitar 9,8 persen dari total 9.559 unit pasar tradisional di Indonesia. Pembentukan DTU dan PTU ini merupakan salah satu program prioritas metrologi legal.

Ke-9 daerah yang dicanangkan sebagai calon DTU 2018, yakni Kota Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Ambon Provinsi Maluku, Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Buleleng Provinsi Bali dan Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

“Saya memberikan apresiasi yang tinggi atas partisipasi sembilan daerah dalam pembentukan DTU 2018 dan diharapkan dapat menyelesaikan seluruh tahapannya dengan baik,” jelasnya.

Jaminan kebenaran dalam hal penggunaan alat ukur, khususnya dalam transaksi perdagangan menjadi hal yang penting peranannya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi secara makro. “Secara tidak langsung, dampak ekonomi proses pengukuran sangat berpengaruh terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) maupun Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) masing-masing daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota,” tegasnya.

Salah satu program prioritas Kementerian Perdagangan yaitu melakukan revitalisasi pasar sebanyak 5.000 pasar rakyat hingga tahun 2019. Revitalisasi pasar bertujuan meningkatkan daya saing pasar rakyat, baik dari sisi kenyamanan konsumen dan pedagang maupun kepastian kualitas dan kuantitas barang yang disediakan.

“Revitalisasi pasar mengandung dua unsur penting yaitu pelaksanaan pembangunan fisik pasar dan penataan sistem, termasuk kepastian penyerahan barang/jasa di pasar tersebut,” ucap Mendag.

Salah satu implementasi penataan sistem pasar dan kepastian penyerahan barang/jasa adalah kewajiban pengusaha atau pedagang untuk menggunakan alat ukur yang legal. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Penggunaan alat ukur yang baik dan legal akan memberikan hasil pengukuran yang benar atau tepat sehingga masyarakat memperoleh barang/jasa sesuai dengan hak dan kewajibannya. Tujuannya untuk mendukung terwujudnya sistem metrologi legal nasional agar tercipta perdagangan yang jujur, adil dan transparan, serta mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang serta perlengkapannya.

“Hal ini untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum serta membangun kepedulian masyarakat sebagai bagian dalam sistem pengawasan,” imbuhnya.

Wali Kota Tanjungpinang yang didampingi Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tanjungpinang usai menerima penghargaan dari Kementerian Perdagangan mengungkapkan kegembiraannya. Seluruh masyarakat Tanjungpinang seyogyanya bersukur atau pencapaian ini.

Tak lupa Syahrul mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Tanjungpinang yang tertib menggunakan timbangan. Atas partisipasi masyarakatlah penghargaan ini bisa diperoleh.

Harapannya, “Apa yang sudah diakui baik oleh pemerintah pusat harus kita pertahankan. Bahkan kita harus lebih baik lagi.” (mat)

“Terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat Tanjungpinang yang taat mengikuti aturan serta tertib dalam penggunaan timbangan sehingga penghargaan ini dapat diraih,” tutur Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul usai menerima penghargaan. ***

Loading...