Jumlah Tersangka Korupsi Pelabuhan Dompak Bertambah
TANJUNGPINANG (suarasiber) – Penyelidikan, dan penyidikan dugaan korupsi Rp 5 miliar di pembangunan pelabuhan Dompak dengan dana APBNP 2015, ternyata tak berhenti di dua orang tersangka Hariyadi, dan Berto Irawan.
Dari hasil penyelidikan, dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang, diketahui ada keterlibatan selain yang 2 orang itu. Hal ini disampaikan AKP Efendri Ali, Kasatreskrim Polres Tanjungpinang kepada wartawan, Jumat (28/12/2018).
Baca Juga :
Jualan Ineks, 3 Oknum Polisi Tanjungpinang Seperti Menantang Kapolres
Warga Senayang Masih Harus Menunggu Air Bersih Tahun 2019
Tiga Oknum Polisi Ditahan karena Narkoba
Yuk Ramaikan Waroeng Kopi W&W Fiesta 2019 di Malam Pergantian Tahun
Si Yatim Anak Tukang Cuci Ini Balas Jasa Ibunya dengan Cara yang Mengharukan
Enak Saja Curi Ikan di Perairan Natuna, 2 Kapal Asing Digaruk
Efendri, membenarkan ada bakal calon tersangka lainnya di kasus yang disupervisi oleh Komisi Perlindungan Korupsi (KPK) tersebut. Jumlahnya lebih dari 1 orang.
“Masih di kegiatan yang bersumber dari APBNP 2015,” kata Efendri Ali, menjawab suarasiber.com, Jumat (28/12/2018).
Dalam kesempatan itu, Efendri Ali, menjelaskan awal Januari 2018 ini, 2 orang tersangka korupsi lainnya, Hariyadi dan Berto Irawan, akan diserahkan ke kejaksaan bersama berkasnya. Juga barang bukti yang terkait perkara korupsi itu. (mat)