Jualan Ineks, 3 Oknum Polisi Tanjungpinang Seperti Menantang Kapolres

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Mf, Bs, dan Mn, adalah tiga orang oknum anggota Polres Tanjungpinang, yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba jenis pil ekstasi atau ineks. Yang setiap butirnya dijual Rp300 ribu.

Penangkapan dan penahanan tiga orang oknum polisi aktif ini, berawal dari penangkapan sepasang tersangka lainnnya. Yang merupakan warga sipil.

Sepasang tersangka yang namanya belum disebutkan itu, mengaku mendapatkan pil ekstasi dari oknum anggota polisi Mf. Mf tak bisa mengelak saat diciduk di Cafe Lumino.

Dan, dari pengakuan Mf diperoleh 2 nama oknum polisi lainnya, yang kemudian diciduk di asrama polisi di Jalan Sunaryo, Tanjungpinang.

“Ketiganya bertugas di Mapolres Tanjungpinang. Masing-masing berpangkat brigadir, brigadir satu, dan brigadir dua,” kata Kasatres Narkoba AKP RMD Ramadhani melalui Kaur Binops Satnarkoba Ipda Pol Fajar Bittikaka SIK menjawab wartawan, Jumat (28/12/2018).

Ketiga oknum polisi tersebut, ada yang sudah berkeluarga. Dan, ada juga yang sedang bermasalah rumah tangganya. Kini, ketiganya mendekam di Rutan Polres Tanjungpinang untuk penyidikan sejak Jumat (21/12/2018).

Setelah penyidikan ketiga akan diproses hukum seperti warga sipil. Dan, persidangannya akan dilaksanakan di pengadilan umum.

“Sudah diingatkan berkali-kali oleh Pak Kapolres dan Kasat saat apel. Jangan coba-coba main narkoba. Kalau seperti ini kesannya mereka seperti menantang,” tukas Fajar. (mat)

Loading...