LINGGA (suarasiber) – Akhirnya silang pendapat yang selama ini terkait pembahasan dokumen UKL-UPL-Amdal dan penerbitan izin lingkungan kegiatan dan usaha pertambangan mineral dan batubara di wilayah darat mendapatkan kepastian. Kementerian ESDM memastikan bahwa urusan tersebut adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Demikian dijelaskan Bagus Prasetyawan, Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Ditjen Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM saat diskusi publik tentang regulasi perizinan dan ketentuan pidana pengusahaan pertambangan mineral di Dabo Singkep, Lingga, Rabu (12/12/2018).
Baca Juga:
Angin Kencang Tumbangkan Pohon, Rumah Warga Rusak
Semalam tiada Berita, Mardi Ditemukan Tak Bernyawa
Ketika Terdakwa Ditawari Minum dan Balsem di Sidang Perkara Korupsi…
Apa yang disampaikan Bagus tak lepas dari tanggapan pedas Bupati Lingga, Alias Wello dan ketua DPRD Lingga, Riono. Keduanya menyindir, bahwa sejak terbitnya Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, wilayah Kabupaten/Kota tak ubahnya hanya sebagai keranjang sampah.
Kala itu, Alias Wello terang-tengan berujar, “Tak dapat dipungkiri, bahwa Kabupaten Lingga adalah pemilik cadangan bahan tambang terbesar di Kepulauan Riau. Namun, akibat adanya peralihan kewenangan dari Kabupaten/Kota ke Provinsi, kita di daerah tak ubahnya seperti keranjang sampah. Belasan izin tambang terbit di Lingga, tanpa sepengetahuan Bupati.” ungkapnya. (mat)





