Hindari Penyalahgunaan, Disdukcapil Bintan Bakar 6.852 Lembar KTP-el Rusak

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Menindaklanjuti Surat Edaran Kemendagri Nomor 471.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Indonesia, Kantor Disdukcapil Kabupatan Bintan memusnahkan 6.852 keping KTP-el dengan cara dibakar.

Pemusnahan KTP-el yang rusak ini untuk menghindari penyalahgunaan dokumen negara. f-istimewa

Pemusnahan KTP-el yang invalid atau rusak sejak tahun 2015 hingga 2018 ini dilakukan di halaman Kantor Disdukcapil Kabupaten Bintan, di Batu 5 Atas, Tanjungpinang, Ahad (16/12/2018) pukul 10.00 WIB. Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam surat edaran tersebut merupakan pengganti SOP sebelumnya yang hanya melakukan pengguntingan terhadap KTP-el invalid atau rusak.

Pemusnahan dilakukan Asisten I Setdakab Bintan, Ismail, disaksikan Kepala Kesbangpol Bintan Karya Harmawan, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Bintan Irianto, Ketua KPU Bintan Ervina Sari, Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan Febriadinata, dan Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Yudha Suryawardana, serta Indrajaya mewakili Kejari Bintan.

Dijelaskan Ismail, invalid maksudnya nomenklaturnya tidak sesuai. Misalnya alamat pemegang KTP-el tidak sesuai. “Pemusnahan ini untuk menghindari penyalahgunaan dokumen negara,” sebut Ismail.

Baca Juga :

Pegawai Pemkab Lingga Kaget, Tiba-tiba BNN Periksa Urine Mereka

Pencarian Warga Hilang di Hutan Masih Dilakukan

Hingga 2020 Perkantoran Pemkab Bintan Masih “Berserak”

Selama ini KTP-el rusak atau invalid tersimpan di Kantor Disdukcapil dan kantor kecamatan yang ada di Kabupaten Bintan. Hal ini disampaikan Kasi Pendataan di Disdukcapil Kabupaten Bintan, Budiana. Alumni Fisip Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Jurusan Ilmu Adminstrasi Negara ini menjalaskan, saat ada kejadian KTP-el tercecer di Bekasi, Kemendagri mengeluarkan surat edaran yang isinya untuk memotong KTP-el invalid atau rusak.

Perintah itu sudah dilaksanakan Disdukcapil kabupaten Bintan. “Lalu keluar surat edaran terbaru, tanggal 13 Desember 2018. KTP-el invalid atau rusak harus dibakar, tak lagi dipotong atau digunting. Kami segera berkoordinasi dengan kecamatan untuk mengumpulkan KTP-el yang rusak,” imbuhnya. (mat)

Loading...