Sabtu, 29 November 2025

Hina Presiden, Habib Bahar Jadi Tersangka

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Setelah dicekal per 1 Desember 2018, Habib Bahar bin Smith yang dipanggil dan diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri, ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik lebih dulu melaksanakan gelar perkara di Bareskrim. Hal ini disampaikan Kombes Pol Syahar Diantono, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes kepada wartawan, Jumat (7/12/2018).

Dalam kesempatan itu, Syahar juga menjelaskan Habib Bahar tidak ditahan. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.


Pemanggilan dan pemeriksaan tersebut terkait dengan salah satu isi ceramahnya yang menyebut Presiden Jokowi banci. Dan, dilaporkan oleh organisasi Jokowi Mania dan Cyber Indonesia sebagai bentuk ujaran kebencian. Juga sebagai bentuk penghinaan kepada Kepala Negara. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

KJK Resmi Bentuk LBH, Siap Berikan Pendampingan Hukum Gratis bagi Wartawan dan Masyarakat Kepri

Suarasiber.com (Tanjungpinang) — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) resmi membentuk...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...

Ini 3 Penyebab Ady Indra Pawennari Laporkan Lagi Beritakepri.id ke Dewan Pers

Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Sengketa pemberitaan antara Ady Indra Pawennari...

Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) Hadirkan Kepedulian bagi Anak Panti Tanjungpinang

Suarasiber.com (Tanjungpinang) — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) menunjukkan kepedulian...