2 Penjambret di 3 Lokasi Disergap Tim Reskrim

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – RH dan AH, 2 orang tersangka penjambretan dibekuk tim Satreskrim Polres Tanjungpinang, Jumat (7/12/2018) malam di simpang Jalan Kijang Lama, Batu 6, Tanjungpinang, Kepri.

Penangkapan dilaksanakan hanya dalam waktu sekitar 1 x 24 jam, setelah keduanya beraksi, Kamis (6/12/2018) malam. Yang mengakibatkan seorang ibu, Teteh, menjadi korbannya.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali (kemeja putih) dan Kasi Humas Iptu Suratman saat menyampaikan rilis jambret. f-sigit rachmat/suarasiber

Dari hasil pemeriksaan polisi, keduanya mengakui beroperasi di 3 lokasi berbeda. Terakhir, Jumat (7/12/2018), mereka beroperasi di depan TCC Mal Tanjungpinang.

Saat beroperasi yang membawa sepeda motor adalah RH, yang juga residivis dan beralamat di Jalan Cempedak. Sedangkan AH bertugas “memetik” korbannya. Tersangka AH yang beralamat di Kampung Baru, masih berusia 16 tahun, dan sudah putus sekolah.

Baca Juga:

Empat Hoaks Berikut Ini Serang Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto MSi

Jadi Tuan Rumah, Tanjungpinang Sukses Gelar Porprov Kepri IV

Hoaks, Kabareskrim Periksa Ketua KPK

Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasatreskrim AKP Efendri Ali dalam konferensi pers, Sabtu (8/12/2018).

Selain di depan TCC Mal, kedua tersangka mengakui juga beraksi di simpang Kota Piring. Dan, di Jalan Pramuka belakang Kantor Gubernur lama. (mat)

Loading...