Diskusi Izin Tambang di Lingga Tanpa Dihadiri Pejabat Pemprov Kepri

Loading...

LINGGA (suarasiber) – Diskusi publik tentang regulasi perizinan dan ketentuan pidana pengusahaan pertambangan mineral di Dabo Singkep, Lingga, Rabu (12/12/2018) berlangsung seru. Namun hingga berakhir, tak ada pejabat Pemprov Kepri dari dinas terkait terlihat.

Meski Tanpa kehadiran pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri, diskusi yang dipandu Direktur Indonesian Institute for Sustainable Mining (IISM), Rezki Syahrir itu, mendapatkan perhatian peserta.

Mereka adalah pengusaha tambang, lembaga surveyor, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) dan sejumlah wartawan di Kabupaten Lingga.

Agung Nugroho, Analis Pelayanan Usaha Mineral pada Ditjen Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM menjelaskan, meski kewenangan di bidang pertambangan berada di provinsi, namun rekomendasi Bupati/Walikota tetap wajib diperlukan sebelum Gubernur memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Baca Juga :

Izin Lingkungan Pertambangan, Kabupaten/Kota bukan Lagi “Keranjang Sampah”

Angin Kencang Tumbangkan Pohon, Rumah Warga Rusak

Semalam tiada Berita, Mardi Ditemukan Tak Bernyawa

“Dalam pasal 20 PP No. 23 Tahun 2010 dan pasal 14 Permen ESDM No. 11 Tahun 2018, sangat tegas menyebutkan, sebelum memberikan WIUP, Gubernur harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari bupati/walikota. Jadi, rekomendasi Bupati ini wajib,” bebernya.

Agung juga memaparkan pentingnya pembangunan sarana dan prasarana pertambangan, seperti pelabuhan pengangkutan dan penjualan. Begitu juga penanganan reklamasi dan pasca tambang.

Sebelumnya Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Ditjen Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Bagus Prasetyawan menjelaskan kementerian ESDM memastikan pembahasan dokumen UKL-UPL-Amdal dan penerbitan izin lingkungan kegiatan dan usaha pertambangan mineral dan batubara di wilayah darat adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.(mat)

Loading...