Dari Orang Biasa sampai Pengusaha Disapu Rata oleh Satres Narkoba

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Hanya dalam tempo beberapa pekan terakhir, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang sukses menggulung pengedar, dan pengguna narkoba tanpa pandang bulu.

Dari oknum warga biasa hingga pengusaha ternama, semua disapu rata. Ada 4 kasus yang terungkap, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Dz (36), Jumat (30/11/2018) sekitar pukul 03.00.

“Kita prihatin dengan peredaran narkoba dan dampaknya, khususnya generasi muda. Untuk itu kita berkomitmen untuk terus mencegah, dan memberantas narkoba di daerah ini,” kata AKBP Ucok Lasdin Silalahi Kapolres Tanjungpinang melalui Kasatres Narkoba AKP R Moch Dwi Ramadhanto kepada wartawan, Selasa (18/12/2018).

Baca Juga :

Pengusaha Ternama di Tanjungpinang Ditangkap karena Narkoba

MLTR Konser di Batam, 40 Persen Penonton Warga Negara Tetangga

Usai Dream Cruise, Kapal Pesiar Mewah Caribbean Cruise Jadwalkan Merapat ke Bintan

Penangkapan Dz, ujar RMD Rsmadhanto, dilakukan di tepi jalan sekitar Batu 4 Tanjungpinang. Dari tangan Dz ditemukan sejumlah barbuk (barang bukti). Di antaranya sabu sabu sekitar 0,99 gram.

Satres Narkoba juga menangkap tersangka pengedar Rr (23), dan Hy (20) di Jalan Hang Lekir Tanjungpinang. asus berikutnya. Dari tangan keduanya diperoleh barbuk narkoba sabu sabu siap edar sekitar 4,67 gram.

Selanjutnya seorang tersangka pengedar lainnya berinisial An (25), ditangkap di Pos Kamling di wilayah Bukit Bestari Tanjungpinang berikut barbuk narkoba sabu sabu sekitar 2 gram.

Semua tersangka sudah mendekam di Rutan Mapolres Tanjungpinang. (mat)

Loading...