Ambil Teve di Mal Tanpa Bayar di Kasir, Oknum PNS Perempuan Pemko Tanjungpinang Dipolisikan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Jika konsumen lainnya akan membawa troli atau keranjang belanja ke kasir untuk membayar, tidak demikian dengan oknum PNS perempuan di lingkungan Pemko Tanjungpinang ini.

Mn dengan tenangnya membawa keranjang belanjaannya ke mobilnya yang terparkir. Kemudian PNS yang bertugas di sebuah fasilitas pelayanan umum di Kota Tanjungpinang ini memasukkan barang belanjaannya ke dalam mobil. Selanjutnya ia pulang ke rumahnya.

Baca Juga :

Puluhan Tahun Disedot 23 Pipa, Sumur Ini Tetap Muntahkan Air

Polisi Sita Uang Ratusan Juta dan Ruko dari 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Dompak

Prof Mahfud MD: Perampok Uang Negara Berlindung di Parpol

Entah apa yang ada dalam pikiran Mn. Padahal ia melakukannya di sebuah mal yang ada di kawasan Tanjungpinang City Centre (TCC). Padahal majemen mal tersebut mengetahui perbuatan Mn. Mereka melaporkannya ke Polsek Bukit Bestari.

Mendapatkan laporan kejadian yang terjadi pekan lalu itu, personel Polsek Bukit Bestari menindaklanjutinya dengan mendatangi rumah Mn. Saat memasukkan barang yang diambilnya dari rak mal ke mobil dilakukannya dengan tenang, kali ini Mn gusar di hadapan aparat penegak hukum.

Mn tak mampu berkelit, apalagi didukung bukti yang tak memberikan ruang baginya untuk mengelak. Yang menimbulkan pertanyaan ialah, yang diambil Mn bukan barang kecil yang mudah dibawa. PNS perempuan ini mengambil televisi dengan ukuran yang lumayan besar. Sebuah televisi 32 inchi, mengambilnya di rak mal, membawanya keluar mal, memasukkannya ke mobil, pulang.

Perempuan Kepri Harus Jadi Ibu Terbaik yang Melahirkan Generasi Emas

Natal Tahun Ini, Sihombing Bersyukur Dapat Kado dari Polisi

Pangkoarmada I Sebut Wilayah Kerja Lantamal IV Rawan Kegiatan Ilegal

Ketika pintu mobilnya dibuka, didapati televisi tersebut. Juga ada sejumlah barang yang belum sempat dikeluarkan.

Lantas bagaimana penanganan hukumnya terhadap Mn? “Proses hukumnya tetap berlanjut. Namun mengingat yang bersangkutan masih menyusui bayinya yang berumur satu tahun, penahanannya ditangguhkan,” terang Kompol Marna dari Polsek Bukit Bestari, kemarin.

Mn pun diminta untuk datang ke kantor polisi guna pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, bisa saja PNS ini terancam pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara! (mat)

Loading...