2 Pejabat Pemprov Kepri Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Masih Bebas

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi, 2 orang pejabat di Pemprov Kepri yaitu Edi Irawan, dan Maruli masih bisa menghirup udara segar. Karena keduanya masih belum ditahan oleh penyidik di Kejati Kepri.

Edi Irawan, mantan Kepala Badan Penanggulanan Bencana Alam (BPBD) Kepri, dan bendaharanya, Maruli, dipersangkakan menilap anggaran perjalanan dinas sekitar Rp 1,276 miliar.

Jumlah itu merupakan akumulasi, yang terdiri dari tahun 2013 sekitar Rp289 juta, dan tahun 2014 sekitar Rp470 juta. Kemudian, tahun 2015 sekitar Rp321 juta, dan tahun 2016 sekitar Rp195 juta.

H Ferry Tass, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri saat dikonfirmasi suarasiber.com, Selasa (11/13/2018) terkait pemeriksaan 2 tersangka itu, menjawab singkat, “Mereka akan dipanggil lagi minggu depan.”

Terkait penahanan 2 tersangka ini, Dr Asri Agung Putra, Kajati Kepri saat konferensi pers di Kejati, mengatakan akan dilihat perkembangannya ke depan. Jika diperlukan tersangka bisa ditahan.

Atas perbuatannya itu, Edi Irawan dan Maruli diancam dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor. (mat)

Loading...