Tujuh Tersangka Narkoba Dibekuk Polres Bintan Dalam Sehari

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Satresnarkoba Polres Bintan benar-benar sibuk pada Rabu (31/10/2018). Pada hari itu anggotanya menangkap tujuh tersangka narkoba dari lima tempat berbeda.

Ketujuh tersangka ialah Eko Eri Susanto, Rio Bintan Perkasa, Jefri, Mawar, Maula Apriana, Surya Gunawan, Angga Ramdan.

Lima tempat ditangkapnya para tersangka ialah Jalan hang Tuah, samping Kantor Lurah Tanjunguban Kota. Di sini ditemukan sejumlah barang bukti seperti bong, plastik bening, korek gas dan ponsel. Lokai kedua Jalan Hang Tuah Gang Takwa Tanjunguban Kota, polisi menemukan 1 paket sabu-sabu seberat 0,14 gram.

[irp posts=”12093″ name=”Danlantamal IV Tanjungpinang Dianugerahi Bintang Jalasena Nararya”]

[irp posts=”12089″ name=”KKN di Penyengat, Mahasiswa STIE Ditunggu Program-program Jitunya”]

[irp posts=”12086″ name=”Ini Jadwal Tes CPNS Pemkab Bintan yang Dimulai Jumat 2 November 2018″]

Di lokasi ketiga, Kampung Raya Tanjunguban, selain gunting, bong dan benda lain juga ada uang Rp700 ribu ditemukan. Lokasi keempat adalah Jalan Diponegoro, Kampung Jeruk, Tanjunguban dengan barang bukti 5 paket sedang dan 5 paket kecil diduga sabu seberat 29,32 gram dan benda lain. Sementara di lokasi terakhir, halte bus Simpang RSU, Busung, polisi mendapatkan 2 paket kecil yang diduga sabu-sabu seberat 0,56 gram, uang Rp1.050.000 dan benda lain.

Selanjutnya Barang Bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Bintan untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. Demikian rilis yang disampaikan ke suarasiber.com. (mat)

Loading...