Tuding Presiden Jokowi PKI, Jundi Pemilik 7 Akun Instagram Ditangkap Bareskrim

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Jundi (27) pemilik akun Instagram @sr23_official, tak menyangka polisi mampu melacak keberadaannya, dan sekaligus menciduknya. Pedagang pakaian secara online ini ditangkap
Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri.

Karena, menyebarkan sekitar 843 meme berita bohong (hoax), pornografi, ujaran kebencian dan menuduh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebagai anggota PKI beberapa kali melalui akunnya. Meme-meme itu dibuatnya sendiri dengan aplikasi photoshop.

Ada 7 akun Instagram lainnya yang dikelolanya sendirian, yaitu SR23, suararakyat23id, sr23official, 23_official, suararakyat23b, suararakyat23id, dan suararakyat23.ind. Seluruhnya kerap digunakan untuk menyebar hoax, dan ujaran kebencian.

[irp posts=”12857″ name=”Berkah Laundry Luncurkan Pewangi dan Pelicin Pakaian”]

[irp posts=”12854″ name=”250 Orang Donorkan Darah di Hari Armada 2018″]

[irp posts=”12851″ name=”Kapolres Ucok: Terapkan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika”]

Hal ini disampaikan Kepala Subdirektorat 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Dani Kustoni di Jakarta kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Atas perbuatannya itu, Jundi diancam dengan pidana maksimal penjara 6 tahun, dan denda maksimal Rp1 miliar. Jundi diancam dengan pasal berlapis dari UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dari KUHP. (mat)

Loading...