Siang Ini Pembunuh Janda Cantik Supartini Mulai Disidang 

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Sekitar tiga bulan setelah peristiwa pembunuhan Supartini (38) janda cantik beranak satu, Nasrun DJ (58) untuk pertama kali akan duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (7/11/2018) siang.

Nasrun, yang saat kejadian (13/7/2018) menjabat direksi sebuah perusahaan properti ternama, akan diancam dengan hukuman mati melalui pasal 340 jo 338 KUHP. Karena dinilai merencanakan pembunuhan itu oleh penyidik di kepolisian dan penuntut umum.

Dalam persidangan nanti Nasrun akan didampingi tim kuasa hukum Agusriawantoro, dan duo Dicky.

[irp posts=”12292″ name=”Aditya, Bocah Pengidap Tumor Ganas Akhirnya Ditangani Polda Kepri”]

[irp posts=”12289″ name=”Duduki Kursi Wagub Kepri, Isdianto Kisahkan Perjuangan Soerya Respationo Untuknya”]

[irp posts=”12286″ name=”Guru Mengaji yang Cabuli 3 Santri di Bintan Dituntut 20 Tahun Penjara”]

“Ya. Siang nanti sidang perdananya,” kata Santonius Tambunan SH MH menjawab suarasiber.com, Rabu (7/11/2018).

Nasrun sendiri saat ditemui redaksi di ruang tahanan Kejari Tanjungpinang, menyatakan penyesalannya atas perbuatannya.

Di samping itu, dia juga membantah merencanakan pembunuhan Supartini. Selain itu, Nasrun juga meragukan janin di perut Supartini berasal dari benihnya.

Di persidangan nanti akan terbuka apakah klaim Nasrun terbukti atau tidak. (mat)

Loading...