Presiden Instruksikan Kementerian LHK Evaluasi Status Lahan SPP dan CSA di Lingga

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sedang melakukan evaluasi terhadap pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit atas nama sejumlah perusahaan di Kabupaten Lingga. Ini dilakukan menyusul keluarnya Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang Moratorium Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit..

Dua diantaranya adalah lahan PT Singkep Payung Perkasa (SPP) seluas 18.006 hektare dan PT Citra Sugi Aditya (CSA) di Kabupaten Lingga seluas 9.694,84 hektare.

“Sesuai Inpres, semua kawasan hutan yang dilepaskan untuk perkebunan kelapa sawit kami evaluasi kembali. Termasuk PT SPP dan CSA ini,” ungkap Kasubdit Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Kementerian LHK, Sigit Nugroho saat menerima udiensi Bupati Lingga, Alias Wello di ruang kerjanya, Jakarta, pekan lalu.

Menurut dia, sejak terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 250/Kpts-II/2000 dan Nomor : SK.624/Menhut-II/2014 tentang pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit atas nama PT SPP dan CSA di Kabupaten Lingga, maka sejak itu pula tanggung jawab pengurusan dan pengawasannya ada di Kementerian Pertanian, Badan Pertanahan Nasional dan Pemerintah Kabupaten Lingga.

[irp posts=”12136″ name=”Posting Video Terkait Lion Air JT-610, Perempuan Ini Juga Ditangkap”]

[irp posts=”12125″ name=”Polri Kembali Tangkap 6 Penyebar Berita Bohong”]

[irp posts=”12120″ name=”Pejabat Pertanahan Nasional Pastikan Lahan PT CSA Terindikasi Telantar”]

“Sebetulnya, sejak dilepaskan statusnya sebagai kawasan hutan, maka tanggung jawab Kementerian LHK juga sudah lepas. Tapi, karena ini ada Inpres, ya kita evaluasi bersama. Sejauh mana pengurusan dan pengawasan Kementerian Pertanian dari sisi perkebunannya, BPN dari sisi titel haknya dan Pemda dari sisi izin lokasi dan izin usaha perkebunannya,” jelasnya.

Sigit yang ditugaskan mewakili Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK untuk menerima audiensi Bupati Lingga itu, mengatakan, sesuai kewenangannya Pemerintah Kabupaten Lingga berhak mencabut izin lokasi dan izin usaha perkebunan yang menyimpang dari tujuan pemberian izinnya, apalagi dipindahtangankan ke pihak lain.

“Silakan Pak Bupati kirimkan data-datanya pada kami untuk dikompilasi dengan data yang lain. Kalau memang sejak dilepaskan tidak ada kegiatan perkebunan kelapa sawit sesuai tujuan pelepasannya, kita koordinasikan dengan Kementerian ATR/BPN untuk ditetapkan sebagai tanah telantar,” katanya.

Bupati Lingga, Alias Wello berjanji segera mengirimkan data dan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga terhadap kedua perusahaan tersebut kepada Kementerian LHK.

“Sebetulnya, kedua perusahaan ini sudah menyandera kami. Mereka menguasai lahan begitu besar, tapi dibiarkan telantar. Banyak investor yang minat, tapi kami tak bisa berbuat apa-apa. Alhamdulillah, Inpres moratorium perkebunan kelapa sawit ini jadi pintu masuk bagi kami untuk mengevaluasi izin lokasi dan izin perkebunannya,” tegasnya. (mat)

Loading...