PNS Bekas Napi Korupsi yang Dipecat tak Berhak Dapat Pensiun

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Sekitar 54 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kepri, selain Batam dan Anambas, eks napi korupsi bersiap menghadapi PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat alias dipecat sebagai PNS. Pemecatan itu berdampak besar bagi mereka.

Sebab, setelah dipecat mereka tak berhak lagi mendapatkan uang pensiun! Andrayatu, Kepala Kantor Regional (Kanreg) XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Pekanbaru, memastikan hal tersebut saat menjawab suarasiber.com, Senin (5/11/2018).

“Ya. Semua yang PTDH tidak dapat pensiun,” kata Andrayati.

Pernyataan tersebut dipertegas Santonius Tambunan SH MH, hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang juga Pengadilan Tipikor di Tanjungpinang. Menurut Santonius, secara hukum jika ada PNS yang dikenai tindakan PTDH. Maka, yang bersangkutan tidak berhak atas hak pensiunnya.

[irp posts=”12217″ name=”Inilah Calon Tersangka Korupsi di BPBD Pemprov Kepri?”]

[irp posts=”12212″ name=”Pemeriksaan Tahunan Lantamal IV Berlangsung 19 Hari”]

[irp posts=”12206″ name=”Kapolda Kepri Lantik 7 Pejabat Baru”]

“Kalau dipecat ya tak berhak lagi dapat pensiun,” ujar Santonius yang dikonfirmasi terpisah di PN Tanjungpinang.

Saat ini, jawab Santonius, dari 8 Pemda di Provinsi Kepri tinggal Pemko Batam dan Pemkab Anambas yang belum mengajukan nama-nama PNS yang tersandung korupsi.

“Nanti setelah ada balasan resmi dari Ketua PN Tanjungpinang, namanya akan kita sebutkan,” tukas Santonius. (mat)

Loading...