Pertama Kali, Pemko Batam Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2

Loading...

BATAM (suarasiber) – Kabar gembira bagi warga Batam yang menunggak membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) periode 1994 – 2017. Pemko Batam penghapusan denda untuk jenis pajak tersebut.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam, Raja Azmansyah di Batam Centre, Kamis (15/11/2018).

Pembebasan pajak ini berlaku sejak 8 November hingga 30 hari ke depan. Dasar kebijakan ini adalah Surat Keputusan Wali Kota Batam nomor 299 tahun 2018.

“Dengan insentif ini masyarakat cukup bayar tunggakan PBB dan di sistem secara otomatis denda administrasinya sudah dihapus,” sebut Azman.

[irp posts=”12634″ name=”Bupati Minta Anak Natuna Dibantu Beasiswa Sekolah di AS, Donovan Jawabnya Begini”]

[irp posts=”12631″ name=”Dubes AS untuk RI, Joseph R Donovan Jr: Tak Ada Tempat Paling Indah selain Natuna”]

[irp posts=”12628″ name=”170 Peserta Adu Stamina dalam Kejuaraan Renang Antar Kelompok Umur Se-Kepri”]

Dilansir dari mediacenter.batam.go.id, berdasarkan data BPPRD, nilai piutang wajib pajak PBB periode 1994-2017 sebanyak Rp164 miliar. Sementara denda pajak tercatat Rp 19 miliar. Denda inilah yang dihapus dalam insentif dari Keputusan Walikota tersebut. Piutang ini berasal dari kategori perumahan, lahan kosong, dan lainnya.

Menurutnya program ini sudah banyak dilakukan di daerah lain. Namun untuk Batam baru pertama diadakan kali ini.

“Kita belum tahu berapa kira-kira yang berminat mengikuti program ini. Kami mengimbau untuk masyarakat manfaatkan insentif ini. Karena ini adalah kebijakan untuk memudahkan masyarakat,” ujar Azman. (mat)

Loading...