Perangkat Desa Kabupaten Anambas Bersiap Laporkan Kekayaannya

Loading...

ANAMBAS (suarasiber) – Kepala desa dan perangkatnya di Kecamatan Jemaja mengikuti sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ditaja oleh Inspektorat Kabupaten Anambas di Jemaja, Selasa (27/11/2018).

Koordinator LHKPN Kabupaten Anambas, Adi Suparman SE kepada suarasiber.com menjelaskan, pejabat desa yang menjadi objek sosialisasi adalah kepala desa, sekretaris desa, bendahara dan juga kepala urusan (Kaur).

Setiap pelaporan yang masuk akan terupdate dalam database yang bisa dilihat di website LHKPN KPK. Pendataan harta kekayaan akan dimulai pada tahun 2019 nanti.

Pelaporan harta kekayaan sudah terlebih dahulu dilakukan kepada pegawai negeri yang ada di Pemkab Anambas. “Nah tahun 2019 giliran perangkat desa se-Kabupaten Anambas,” terang Adi.

[irp posts=”12982″ name=”Pemecatan PNS Eks Napi Korupsi di Kepri Ditunda hingga 31 Desember 2018″]

[irp posts=”12978″ name=”Kejar Jadwal Bupati ke Dubai, RAPBD Bintan 2019 Dikebut”]

[irp posts=”12975″ name=”Disdik Bintan Akan Dampingi Guru yang Jadi Tersangka Pelangsir Solar Subsidi”]

Sedangkan untuk pegawai tidak tetap (PTT) belum ada instruksi lebih lanjut.

Auditor LHKPN Kabupaten Anambas, Muhammad Sawal Fitrah menjelaskan, harta yang perlu dilaporkan ialah harta bergerak maupun harta tidak bergerak. Sebelumnya dilakukan pengisian formulir dan melengkapi syarat-syaratnya.

Pelaporan ini menggunakan teknologi online. Perangkat desa akan melaporkan harta kekayaannya melalui email masing-masing. Karena lokasinya di kampung, Sawal mengingatkan agar pengisian formulir LHKPN dilakukan saat jaringan internet sedang normal.

“Kalau mengalami kesulitan caranya mengisi formulir, silakan hubungi kami,” ujar Sawal. (hs)

Loading...