Pejabat Pertanahan Nasional Pastikan Lahan PT CSA Terindikasi Telantar

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Status lahan Citra Sugi Aditya (CSA) di Kabupaten Lingga, yang sempat menjadi silang pendapat antara Bupati Lingga Alias Wello dan Kakanwil BPN Kepri, Asnawati, beberapa waktu lalu akhirnya diklarifikasi pejabat dari pusat.

Adalah Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang (PPR) dan Penguasaan Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Budi Situmorang.

Pembahasan status lahan PT CSA antara Bupati dan Lingga, Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang (PPR) dan Penguasaan Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Budi Situmorang dan pejabat terkait di Batam. F-humaslingga

“Maaf Pak Bupati, dalam surat Bu Kakanwil kemarin, mungkin bapak juga sudah terima, tertulis lahan PT CSA belum terindikasi telantar. Jadi, saya klarifikasi, lahan CSA ini sudah masuk dalam database kami sebagai lahan terindikasi telantar,” tegas Budi dalam sebuah pertemuan dengan Bupati Lingga, Alias Wello di Batam, Jumat (2/11/2018).

Budi yang didampingi Direktur Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar Kementerian ATR/BPN, Musriadi dan Kabid Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kanwil BPN Kepri, Yusmarizal, juga memastikan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) PT CSA yang saat ini sedang diproses di Kanwil BPN Kepri harus mempertimbangkan pendapat Bupati Lingga sebagai anggota Panitia B.

[irp posts=”12111″ name=”Siswa SMAN 1 Bintan Kunjungi Rumah Tanjak”]

[irp posts=”12106″ name=”Pemda Mana di Kepri Terbanyak PNS Bekas Napi Korupsi? Ini Daftarnya”]

[irp posts=”12102″ name=”Bank Riau Kepri Kini Hadir di Bintan Utara”]

Pernyataan ini disampaikan Budi setelah mendengarkan laporan Bupati Lingga, Alias Wello terkait sidang lapangan Panitia B tanpa melibatkan Bupati Lingga sebagai anggota Panitia B. Sidang lapangan Panitia B ini sebagai salah satu syarat untuk melengkapi pengurusan HGU PT. CSA yang diadakan oleh Kanwil BPN Kepri.

Bupati Lingga, Alias Wello meminta Kakanwil BPN Kepri mematuhi Instruksi Presiden Nomor : 8 Tahun 2018 tentang Moratorium Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit. Dalam Inpres tersebut, jelas Presiden menginstruksikan Gubernur dan Bupati tidak menerbitkan rekomendasi atau izin perkebunan kelapa sawit.

“Instruksi yang sama juga ditujukan kepada Menteri ATR/Kepala BPN agar mengevaluasi dan tidak menerbitkan HGU yang baru untuk lahan perkebunan kelapa sawit yang belum ditanami. Jadi, selain ada kasus hukum internal PT. CSA di Bareskrim Polri, Inpres ini juga sangat jelas untuk kita pedomani,” kata Awe, sapaan akrab Bupati Lingga ini. (mat)

Loading...