Nasrun Putuskan Bunuh Supartini Ketimbang Ceraikan Istrinya

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Dari persidangan perkara terdakwa Nasrun DJ, terdakwa pembunuh Supartini, Rabu (28/11/2018), terungkap bahwa pelaku membunuh korban karena korban minta dinikahi. Dan, harus menceraikan istrinya terlebih dulu.

Tapi pelaku tidak bersedia. Sehingga, korban mengancam akan melaporkan terdakwa ke pimpinannya di kantor.

Keterangan itu berasal dari 2 orang saksi anggota polisi yang dihadirkan ke persidangan, Agus Widodo dan Sukon. Saat menjawab pertanyaan hakim.

Persidangan dipimpin hakim Eduart MP Sihaloho MH, dengan penuntut umum Nolly Wijaya MH. Sedangkan terdakwa didampingi tim kuasa hukum, Suharjo SH, Dicky Riawan SH dan Dicky Eldina Oktaf SH.

Di persidangan itu terungkap juga penangkapan dilaksanakan oleh 11 orang anggota dipimpin Kanit Buser Satreskrim Polres Tanjungpinang. Berawal dari penemuan mayat korban dan olah tempat kejadian perkara.

Saat ditemukan korban terbungkus karung plastik dari kepala sampai ke pinggang, tangan dan kaki terikat tali plastik. Ada bekas kekerasan di sekitar wajah korban. Setelah itu dicari siapa keluarganya, dan mencari sepeda motornya.

Yang kemudian ditemukan di sekitar Batu 2 Tanjungpinang, dan mencari siapa lagi yang dekat dengan korban selain keluarganya. Dimulai dengan adanya ponsel korban di kamarnya. Di ponsel itu hanya ada 1 nomor milik pelaku saja.

Selanjutnya lihat di pesan masuk ada tulisan ,”Jumpa di tempat biasa.” Tidak ada nama pengirimnya kecuali nomornya saja. Dari pesan itu kemudian muncul nama Nasrun.

Sejak itu muncul dugaan pelaku ke Nasrun. Menurut pelaku yang ajak berjumpa, tapi saksi tak bisa memastikan kapan pesan itu dikirim karena sudah di-restart.

Nasrun juga mengaku kenal dengan korban, dan nomor ponsel di hape korban juga sebagai miliknya. Saat ditemukan di Batu 16, Nasrun mengakui sedang menenangkan diri. Sedangkan mobilnya ditinggal di rumahnya di Batu 16.

Setelah diinterogasi, Nasrun mengaku. Sebab, polisi sudah menemukan jejak bekas darah di mobil pelaku. Jejak darah juga ditemukan di cincin dan jam tangan pelaku. Bukti-bukti itu membuat Nasrun mengakui dia sebagai pelakunya.

Menjawab hakim Eduart, saksi Agus, menjelaskan pemeriksaan itu sama sekali tidak menggunakan kekerasan.

Dari pemeriksaan itu, Nasrun mengakui ada hubungan asmara dengan korban, dan korban hamil. Malam itu mereka bertengkar di Jalan Ganet di kebun mertua pelaku. Korban minta dinikahi dan menceraikan istrinya. Tapi pelaku merasa keberatan.

Korban juga mengancam kalau Nasrun tak bersedia memenuhi tuntutannya, dia akan lapor ke kantor. Pelaku kemudian menghajar kepala belakang korban dengan kayu. Setelah tumbang wajahnya dipukul 2 – 3 kali dengan kayu.

Setelah korban tumbang pelaku ambil karung dan tali dari kandang ayam di kebun itu. Pelaku membungkus kepala korban sampai ke pinggang, mengikat tali dan kakinya dengan satu ikatan. Juga mengisi karung itu dengan batu granit.

Selain itu, pelaku juga mengambil bantal dari rumah kebun. Untuk, mengalas jok mobil dari darah.

Ditanya hakim kenapa terdakwa dibawa ke Jalan Ganet oleh pelaku, saksi mengatakan, pelaku menjawab karena tempat itu sepi.

“Kata pelaku saat diperiksa, dia bawa ke Jalan Ganet mau bahas soal kehamilan korban,” kata saksi Agus Widodo.

Terungkap juga di persidangan pelaku sempat menyerahkan uang Rp1,5 juta. Untuk menggugurkan kandungan. Tapi tak berhasil dan mereka bertengkar. Saat bertengkar itu korban bilang sudah tak kuat lagi dan minta dibunuh saja. (mat)

Loading...